POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur merilis pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (22/7/2020).
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menuturkan kasus kejahatan seksual terhadap anak berupa pencabulan dan persetubuhan.
“Kami sudah mengamankan tiga tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur,” ucapnya.
Kasat Reskrim AKP Agus Sobarnapraja menambahkan kasus pencabulan itu dilakukan H (49) warga Kecamatan Arosbaya terhadap MJ (16).
“Untuk kasus persetubuhan
dilakukan MI (21) warga Kecamatan Socah terhadap FS (15) dan S (14) warga kecamatan Modung terhadap F (17),” terangnya. (Alief Reginald)