POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Korban kasus pembunuhan terduga maling di Dusun Rabesen, Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ternyata residivis kasus pencurian.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Bangkalan, Rabu (6/10/2021). Sigit menyatakan, korban berinisial R (50) terdata 2 kali menjadi tahanan Polres.
“Dari data sebelumnya, Polres Bangkalan sudah 2 kali mengamankan dan memproses dia,” terang Sigit pada awak media.
Akan tetapi meskipun berstatus residivis, sambung Sigit, dalam kasus pembunuhan dan pembakaran ini, korban masih berstatus terduga maling dan tudingan itu masih didalami.
“Masih kita dalami kalau untuk di TKP, artinya di TKP pembakaran masih belum ditemukan barang bukti bahwa dia melakukan pencurian,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, massa membakar koban berinisial R (50) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah bersama motornya di tengah sawah pada Selasa (5/10/2021) dinihari. Massa membakar korban karena dicurigai maling motor. Peristiwa tersebut menjadi tontonan warga sekitar di pagi harinya. (Fathur)