POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

14 Miliar DBHCHT untuk Jaminan Kesehatan Warga Pamekasan

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Sebanyak Rp 14 Miliar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan dianggarkan untuk jaminan kesehatan bagi warga miskin dan kurang mampu.

Ada 31.167 warga miskin dan kurang mampu yang terdata oleh Pemmab Pamekasan yang terdaftar senagai penerima bantuan iuran daerah (PBID) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Kuswati dalam keterangan persnya menyampaikan, program tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2021, saat instansinya menerima DBHCHT dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, Dinkes Pamekasan sudah membayar iuran PBID pada triwulan kedua lantaran aturan pembayaran BPJS kesehatan tiap tiga bulan sekali.

“Tentunya hal ini sebagai bentuk kepedulian Pemkab Pamekasan dibawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam untuk mewujudkan masyarakat sehat,” terangnya.

“DBHCT di Dinas Kesehatan ini difungsikan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK. Jadi kami hanya menyediakan kegiatan dan anggarannya disesuaikan dengan numenklatur Permendagri yang ada,” sambung Kuswati.

Ditegaskan, untuk menjadi anggota PBID, masyarakat harus mendaftar di Dinas Sosial yang kemudian akan direkomendasi untuk mendaftar sebagai peserta BPJS. Setelah itu, Pemkab Pamekasan akan menanggung biaya kesehatan bagi warga miskin dan kurang mampu.

“Tugas kami untuk membiayai iuran preminya saja. Kalau untuk bidang pelayanannya bisa ke puskesmas atau rumah sakit,” katanya.

Untuk diketahui, Dinas Kesehatan Pemkab Pamekasan merupakan satu dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menjadi pelaksana penerima manfaat dari dana hasil cukai hasil tembakau 2021.

OPD lainnya, masing-masing Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMTSP-Naker), Dinas Pertanian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waru Pamekasan. (adv/Hasanuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer