POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (09/02/2022).
Tersangka Khomaidi bin Mat Agi, Warga Dusun Gutoguh, Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep ditangkap saat melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, di Sungai Dusun Karojeh Desa Gelugur Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Selasa, (08/02) kemarin.
“Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor”. Terang Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti
Dari pelaku aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,11 gram, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi ± 0,12 gram, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi ± 0,13 gram, satu poket/ kantong plastik klip kecil berisi ± 0,15 gram dan satu unit HP merk Nokia warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.
“Saat ini pelaku kami amankan di rumah tahanan Polres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Widi.
Atas tindakan tersebut tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”. Polisi masih mencari informasi tentang dugaan keterlibatan tersangka lainnya.


