POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Pamekasan diinstruksikan untuk menjalni Work From Home (WFH).
Aturan tersebut berlaku selama lima hari Senin (04/01/2021) hingga 08 Januari 2021 berdasarkan Surat Edaran Nomor 973/03/432.022/2021 menyusul adanya pegawai yang terpapar Covid-19.
“Jadi, karena di lingkungan sekretariat daerah Pemkab Pamekasan ada yang terpapar virus Covid-19, maka kami segera melakukan tindakan cepat agar tidak semakin menyebar pada ASN yang lain,” kata Sekda Pamekasan, Totok Hartono.
Aturan tersebut, lanjut Totok, merujuk pada surat edaran Menteri PAN-RB Nomer 58/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Berdasarkan hasil Swab, ada 3 pegawai di lingkungan sekretariat daerah Pemkab Pamekasan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Meskipun WFH, ASN harus tetap bekerja dengan maksimal dan WFH tidak akan mengganggu kinerja ASN, jadi harus tetap sesuai target,” tambahnya.
Meski begitu, Pemkab Pamekasan hingga saat ini belum memberikan rincian mengenai 3 ASN di lingkungan Sekretariat Daerah yang terpapar Covid-19. Totok menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan tes cepat sejumlah pegawai yang memiliki kontak dengan ASN yang terpapar Covid-19.
“Jika hasilnya reaktif, maka dilakukan isolasi selama 14 hari, namun untuk yang non reaktif akan masuk pada Senin, 11 Januari 2021,” tutupnya.
Berdasarkan data Satuan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Pamekasan, Senin (04/01/2021), ada 797 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. 547 orang diantaranya dinyatakan sembuh. Dan 65 orang meninggal dunia. (Hasibuddin)