POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Kasus pembacokan terhadap Supriyanto (40) pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur hanya karena salah paham.
“Tersangka Matraji tersinggung karena melihat korban keluar dari ATM BNI dengan wajah sinis,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Kamis (6/8/2020).
Menurutnya, seketika itu tersangka langsung menyerang korban dengan sabetan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga kali hingga menderita luka parah.
“Tersangka sempat melarikan diri sebelum kami tangkap,” ujar Didit.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, alasan ketersinggungan tersangka karena dipelototin korban saat berdiri di depan mesin ATM BNI.
“Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Adhon)