POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sedikitnya 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
15 orang tersebut ditangkap di 14 lokasi dalam operasi selama kurang lebih sebulan. Polisi mengamankan barang bukti milik tersangka sabu seberat 70 gram dan beberapa barang bukti lain seperti alat hisap serta plastik klip kecil.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menegaskan bahwa aparat menindak tegas para pelaku penyalahgunaan barang haram di Kota Dzikir dan Shalawat terutama ditengah pandemi covid-19.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku penyalahgunaan narkoba, akan kami tindak tegas,” kata dia dalam keterangan rilisnya, Kamis (13/8/2020).
Pelaku yang rata rata sebagai pengecer itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
“Saya sudah sampaikan kepada Polsek jajaran untuk terus melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar jika ada informasi sampaikan kepada kita akan ditindak,” ungkap dia. (Rilis)