POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Aparat gabungan TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar apel Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di depan Pendopo Agung setempat.
Apel tersebut dibuka langsung boleh Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Apel tersebut merupakan langkah kongkrit sebagai implementasi Impres nomor 6 2020.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 46 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra usai melaksanakan apel menyatakan, bahwa petugas telah melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan saat melakukan aktivitas.
“Kita sudah menindak masyarakat dengan tindakan yang bervariasi seperti melafalkan pancasila dan push up ada juga yang disuruh bersih bersih, dan ini akan terus kita lakukan,” kata Rama, Jumat (11/9/2020).
Rama berharap masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan yang agar penyebaran virus corona dapat ditekan. Apalagi saat ini pelanggan Protokol Kesehatan juga sudah ada sanksi.
“Sosialisasi dari awal sudah kita lakukan, makanya nanti kita kalau masyarakat terus bandel bukan tidak mungkin tindakan penegakan hukumnya akan diperberat,” ungkap dia. (*)