POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, Pemkab Pamekasan bersama tim penegak disiplin kabupaten Pamekasan melakukan inspeksi dadakan (Sidak) terhadap pengendara.
Sidak tersebut dipimpin langsung Bupati Pamekasan bersama Kodim, Polres serta Satpol-PP dan Forkompinda Pamekasan di area monomen arek lancor. Senin, (14/9/2020)
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan, sidak tersebut ditujukan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar peraturan bupati (Perbub) no.50 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
“Perbub no 50 tahun 2020 ini, orientasinya kita tetap melakukan edukasi, mentransformasikan pentingnya memakai masker,” jelas Baddrut Tamam.
Sementara itu, dalam sidak tersebut sangsi yang diberikan terhadap para pelanggar undang-undang tersebut bertingkat. Namun, Baddrut memastikan bahwa paling tinggi denda sebesar 100.000 rupiah.
“Kalau denda bermacam-macam. Paling tinggi 100.000 ribu. Kalau yang pakai masker, cuma hanya ditaruh di dagu, itu bisa 5.000 rupiah,” lanjut Bupati Pamekasan.
Sementara, dengan sidak tersebutlah Bupati Pamekasan berharap agar masyarakat Pamekasan menyadari tentang pentingnya mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Masker ini melindungi diri kita, jaga jarak melindungi diri kita. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, sayangi tetangga kita,” tandas Baddrut Tamam.(adv)