POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan operasi Yustisi bagi warga yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Tim gabungan itu menyasar beberapa tempat yang menjadi warga berkerumun seperti Taman Paseban dan beberapa lokasi berkerumun warga lain saat pandemi covid-19. Sedikitnya 12 diketahui melanggar Protokol Kesehatan dan disanksi berdasarkan Pebub 46 tahun 2020.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra yang memimpin operasi tersebut menyampaikan para pelanggar akan langsung disidang dan putuskan ditempat serta diberlakukan sanksinya. “Yustisi ini kan sifat peradilannya cepat,” kata Rama.
Ia menegaskan, pihaknya akan menyasar beberapa tempat yang rawan pelanggar Protokol Kesehatan. Jika tetap melanggar pihaknya akan memberlakukan sanksi pencabutan ijin usaha bagi pelaku usaha.
“Kita akan melihat titik tempat yang menjadi rawan pelanggar Protokol Kesehatan, jadi semua titik yang rawan akan kita sasar, hari kita fokus kepada pelanggar perseorangan,” Tegasnya.
Perlu diketahui, Jumlah korban positif covid-19 di Bangkalan pertanggal 14 September 2020 mencapai 478 dengan pasien sembuh 334 orang. (*)