POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Realisasi penerimaan dari sebelas jenis pajak daerah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur belum maksimal. Dua sektor dari sebelas pajak itu belum bisa menyumbang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Penagihan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan, Ahmad Hidayat mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan belum bisa menarik pajak dari dua sektor yang menjadi kewenangan dalam Pajak Daerah (Kabupaten), yakni pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian C), dan pajak sarang burung walet.
“Untuk galian c ini belum ada izin dan sifatnya ilegal, sedangkan untuk sarang burung walet belum ada usahanya,” terangnya.
Menurut Hidayat, seharusnya para pemilik galian c di pamekasan bisa mengurus izin ke provinsi untuk melegalkan usahanya. Pasalnya, ketiadaan izin galain C justru akan membuat Pemkab tidak bisa memungut pajak dari sejumlah penambang.
“ada izin atau tidak itu sifatnya sama, karena aktivitas tetap berlangsung, seharusnya bisa punya izin agar ada imbal balik ke pemerintah,” terang Hidayat.
Ia menambahkan, untuk rincian realisasi Pendapatan Daerah dari sektor pajak per 31 oktober mencapai Rp 28, 687 miliar dari target Rp 34,430.296.524 atau setara dengan 83,32%. Untuk rinciannya, pajak hotel terealisasi Rp 327,5 juta dari target Rp 490 juta (66,8%), pajak restoran Rp 1,254 miliar dari target Rp 1,2 miliar (104 persen), dan Pajak hiburan baru terealisasi Rp 82 juta dari target Rp 576 juta (14,24 persen).
Selanjutnya untuk pajak reklame terealisasi Rp 644 Juta dari target Rp 625,5 juta (102,9 persen), Pajak penerangan jalan terealisasi Rp 13,1 miliar dari target Rp 17 miliar atau sekitar 77,16 persen, pajak parkir terealisasi Rp 148 juta dari target Rp 171 juta (86,23 persen) pajak air tanah terealisasi Rp 52 juta dari target Rp 66,208 juta atau 79,92 persen, Pajak bumi bangunan sebesar Rp 4,6 miliar dari target Rp 6 miliar dan Pajak BPHTB surplus 101 persen atau terealisasi 8,4 miliar dari target Rp 6,3 miliar.
“Untuk pajak hiburan memang masih jauh dari target karena pandemi, sedang yang lainnya kita masih menunggu hingga laporan akhir tahun nanti,” ujarnya.
Terpisah, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan (DPRD) Pamekasan, Ali Maskur mengatakan, pemerintah bisa menarik retribusi terhadap aktivitas galian C. Baik yang berizin maupun ilegal. Menurutnya Pemkab Pamekasan bisa meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) sebagai yurisprudensi. Kemudian, meminta fatwa perguruan tinggi melalui proses kajian. Dengan dua landasan fatwa itu, kata Ali Maskur, penarikan retribusi galian C benar di mata hukum.
”Alam tidak boleh rusak sementara rakyat tidak menikmati, jadi silakan saja bagaimana kemauan pemkab, kecuali jika memang tak mau kerja” katanya kemarin.
Menurutnya, Penarikan retribusi itu dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pendapatan tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat. Ia bahkan meminta agar Bupati Pamekasan membentuk satgas peningkatan PAD.
“Jadi jangan nunggu sampai ada aksi demo lagi, atau bisa saja urus perizinannya, maka nanti bisa selesai,” tutupnya. (Hasibudin)