POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kasus pemalsuan dokumen dan pencatutan foto dua ulama perihal izin Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, mulai menemukan titik terang.
Direktur Lembaga Pembela Hukum, Abd Bari, sekaligus sebagai kuasa hokum dari pelapor atas nama Kiai Ali Karrar Sinhaji dan Kiai Fudholi Ruham mengatakan, saat ini kepolisian resort setempat sudah menetapkan satu tersangka. Ia adalah HS asal cengkareng Jakarta Barat yang menjadi salah satu pemrakarsa pendirian KCM Pamekasan.
“27 November lalu, HS sudah ditetapkan jadi tersangka, karena sudah terbukti mencatut foto Klien kami,”terang Bari saat ditemui di kantornya, Perum Tlanakan Indah Blok-A-3 Pamekasan.
Lebih lanjut, Bari menerangkan, jika kepolisian sudah melakukan pemanggilan kepada tersangka. Kasus tersebut nantinya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan hingga pemberkasan serta pelimpahan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada keputusan hukum yang mengikat.
Perihal status KCM, Bari menegaskan, jika izin UPL dan UKL yang telah dikeluarkan KCM berkaitan dengan izin lainnya. Artinya, jika dua izin itu sudah cacat hukum maka secara otomatis Izin UPL dan UKL milik KCM tidak legal.
“yang pasti kasus ini akan kita kawal hingga tuntas, termasuk pula status izin KCM yang sudah cacat hukum,” tutup Bari.
Untuk diketahui, kasus pemalsuan dokumen dan pencatutan foto kiai dalam izin dokumen UPL/UKL milik KCM dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 25 Agustus 2020 lalu.
Dalam laporan tersebut, ada foto Kiai Karrar Sinhaji dan Kiai Fudholi Ruham yang dicatut dengan keterangan sosialisasi KCM. Padahal, dua foto tersebut, kata Bari, adalah foto saat para ulama membahas penyusunan buku akhlak pasca kejadian pemukulan guru di Sampang 2018 silam. (Hasibudin)