POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Tujuh perangkat Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan semula diberhentikan akhirnya kembali menang di tingkat banding PTUN Surabaya.
Kuasa Hukum perangkat Desa Nyalabu, Ach Supyadi, mengatakan, kliennya menang di tingkat pertama PTUN dan tingkat Banding atas gugatan pemberhentian secara sepihak oleh Kepala Desa Nyalabu. Hasil jerih payah usaha mengungkap fakta melalui persidangan kemudian oleh majelis hakim dengan putusan yang memenangkan perangkat desa nyalabu daya yang di berhentikan.
“Tergugat dalam hal ini Kepala Desa Nyalabu Daya kalah dalam putusan pengadilan,” terangnya.
Berdasarkan putusan tersebut, maka secara otomatis SK pemberhentian kliennya tidak sah secara hukum dan harus dicabut. Sedangkan Kepala Desa setempat harus mengembalikan posisi ke 7 perangkat ke jabatan semula.
“Klien kami sempat menang di putusan pertama, namun tergugat ngotot mengajukan banding dan tetap kalah,” ujar Supyadi.
Sebagai kuasa hukum dari penggugat, pihaknya sudah mewanti-wanti agar tergugat tidak lagi mengajukan banding. Sebab hasilnya akan sama dan terbukti pada 23 Desember 2020 lalu, kliennya menang.
Disamping itu, Supiadi juga menuntut agar perangkat baru yang dilantik di Desa Nyalabu Daya bisa segera dicopot dari jabatannya, termasuk mengembalikan gaji yang telah diterima.
“Ketika ada perangkat baru yang sudah menerima gaji kemudian itu di nyatakan tidak sah, yang sah adalah perangkat yang di berhentikan, maka pembayaran honor kepada perangkat baru harus di kembalikan”pungkasnya.
Terakhir, pihaknya meminta kepada kepala desa untuk memperbaiki banyak hal selama perangkat desa nyalabu daya di berhentikan.
“Jika tetap tidak memberhentikan perangkat desa yang baru itu, maka jelas itu sudah ada unsur pidananya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Nyalabu Daya Pamekasan, Mohammad Juhri memecat 7 perangkat desa setempat pada April 2020 lalu. Pemecatan yang dinilai sepihak itu berujung pada pelaporan hingga harus diselesaikan melalui putusan pengadilan pada september 2020. (Hasibuddin)