POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan kecolongan, ijin belum lengkap perusahaan penyedia oksigen beroperasi di Kabupaten Bangkalan.
Perusahaan tersebut yakni CV. Ragel Barep yang beroperasi di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Dimana perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak lama dan menjadi mitra Dinas Kesehatan Bangkalan.
Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Jimmy Tria Sukmana saat melakukan sidak menemukan 3 ijin yang belum lengkap di perusahaan tersebut.
“Ada 3 ijin yang masih belum lengkap, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Ijin Mendirian Bangunan (IMB) yang menyebabkan Nomor Induk Berusaha (NIB) belum aktif,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Menurutnya persyaratan tersebut sejatinya harus dipenuhi sebelum perusahaan tersebut beroperasi sebagaimana diatur dalam peraturan badan koordinasi penanaman modal RI nomor 14 tahun 2017.
“Saat ini karena kita sifatnya hanya pengawasan maka tidak ada penindakan apapun, hanya saja peringatan,” imbuh Jimmy.
Dilain pihak Aktivis Senior Bangkalan, H. Abdurrahman Tohir meminta agar Pemkab Bangkalan menutup perusaah tersebut, sebab sudah beroperasi sejak puluhan tahun.
“CV. Ragel Barep di Kamal merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang supplier oksigen dan sudah beroperasi sejak lama dan itu ilegal,” cetusnya.
Dirinya juga meminta agar Dinkes Bangkalan mengevaluasi kontrak kerjasama dengan CV. Ragel Barep dalam pengadaan oksigen.
“Pengadaan oksigen di Puskesmas selama ini disuplai dari sana. Makanya Dinkes harus segera mengevaluasi kontraknya,” tandasnya. (Fathur)