POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) mengecam keras insiden kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilakukan oleh staf Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
terhadap salah satu jurnalis televisi JTV yang juga anggota Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (JTI) Tapal Kuda, Andy Nur Cholis.
Ketua AJS, Abd Wahid menilai tindakan oknum staf KKP pada acara kunjungan kerja Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono di Kabupaten Situbondo beberapa hari lalu, melanggar Undang-undang 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Sebagai wujud dukungan pada Andy Nur Cholis, puluhan anggota AJS membagikan bunga, poster dan masker kepada pengguna jalan di Jl. Raya Monumen Trunojoyo, Sampang, Senin sore, (22/03).
“Kejadian yang menimpa kawan kita (Andik) di daerah Situbondo itu, adalah kejadian yang tidak bermoral dan tidak berpendidikan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Wahed ini menegaskan, AJS mendukung langkah IJTI Tapal Kuda dalam melakukan upaya hukum atas kekerasan tersebut. Selain itu, Ia meminta agar semua pihak baik Aparat kepolisian, pemerintah dan masyarakat secara umum untuk tidak melakukan kekerasan atau menghalangi-halangi kerja insan pers.
“Kami tidak ingin ada kejadian serupa sebab kerja jurnalis dilindungi undang-undang,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Jumat, (19/03) Jurnalis Pamekasan juga mengecam tindakan kekerasan dari staf KKP melalui aksi teatrikal, di area selatan monumen arek lancor.
Korlap Aksi, Akhmad Syafi’i meminta agar penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus tersebut, lantaran sudah mencoreng marwah jurnalis. “Kita satu suara, kami ingin polisi segera mengusut tuntas kekerasan kepada rekan kita di Situbondo,” ungkapnya. (Hasibuddin)