POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Hati-Hati Modus COD, Motor Dirampas Saat Antar Barang Pesanan di Bangkalan

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Nasib apes dialami pria berinisial SP (48) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Ia tak menyangka akan menjadi korban perampasan kendaraan bermotor saat mengantar barang melalui pesan Cash On Delivery (COD) di Jalan Raya Desa Sangra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Perampasan itu bermula saat korban menerima pesanan Water Heater atau alat pemanas air dari pelaku yang berinisial RD (33) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Pelaku meminta pembayaran dilakukan secara COD.

Pelaku kemudian menentukan lokasi melalui share lokasi pesan whatsapp pada tanggal 29 Mei lalu.

Setibanya di lokasi, RD bersama MJB yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) menghampiri korban. Kemudian MJB meminta barang pesanan diserahkan kepada RD. Kata RD barang itu akan diantarkan kepada pemesan yang asli. Sedangkan MJB meminta motor korban, alasannya korban akan dibonceng ke rumah pemesan membuntuti RD. Namun motor korban dibawa kabur pelaku.

“Lalu korban meyerahkan motornya kemudian tersangka MJB mengendarai sepeda motor korban,” terang, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/6/2021).

Berselang dua hari kemudian, korban kembali menerima pesanan alat pemanas air dengan lokasi COD yang sama. Korban curiga bahwa pemesan merupakan komplotan yang sama. Akhirnya korban melaporkannya ke petugas kepolisian.

“Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pengirim barang hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas,”jelas dia.

Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melepaskan timah panas kepada kaki tersangka karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam saat hendak ingin ditangkap.

“Pasal 378 KUHP dan ada UU darurat no 12 tahun 1951 karena membawa sajam saat ditangkap dan melakukan perlawanan,” ungkap dia.

Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya dengan modus serupa. Saat itu korban merupakan warga Gresik dengan COD sarung sebanyak 15 biji.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka juga pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama,”ungkap dia. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer