POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Analisa Yuridis Pilkades di Desa Lombang Kabupaten Sumenep

Oleh : Hasrul Anwariyah, S.H,. M.H

Pemilihan kepala desa merupakan bentuk penerapan dari demokrasi yang dipilih Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sistem pemerintahan. Oleh sebab itu segala bentuk yang berkaitan dengan pemerintahan pusat ataupun daerah maka harus dilaksanakan secara demokratis atau pelaksanaan pemilihan secara langsung harus dilakukan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil.

Seperti Pemilihan kepala daerah baik Gubernur, wali kota, Bupati dan termasuk pemilihan kepala desa.
Desa Lombang merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep, sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, maka Desa Lombang adalah bagian dari yang di maksud dari UU Desa tersebut. Sehingga bentuk pergantian kepala desa harus dilaksanakan sesuai dengan UU Desa ataupun peraturan terkait yang ada dibawahnya yang mengatur tentang desa.

Oleh sebab itu, sebagaimana surat keputusan Bupati Sumenep maka Desa Lombang termasuk dari 86 desa yang harus melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak di wilayah Kabupaten Sumenep di tahun 2021.
Surat keputusan Bupati Sumenep tersebut menjadikan landasan terhadap proses penyelenggaraan Pilkades di Desa Lombang tahun ini. Maka tahapan-tahapan proses pemilihan telah dilalui, mulai dari pembentukan panitia pemilihan kepala desa, penjaringan calon kepala desa, dan sampai pada penetapan sebagai calon kepala desa. Namun segala sesuatunya tidak terprediksi di karenakan dari 2 (dua) calon kepala desa lombang salah satunya meninggal dunia yakni atas nama Suro, sehingga hanya tinggal 1 (satu) calon yaitu Juherman.

Calon kepala desa atas nama Suro meninggal satu hari sebelum penetapan sebagai calon kepala desa yakni tanggal 21 Juni 2021, sedangkan agenda penetapan terjadwal tanggal 22 Juni 2021. Namun Panitia tetap melaksanakan agenda penetapan dan pengambilan nomor urut tertanggal 22 Juni 2021 dengan menggunakan 2 (dua) alasan;

Pertama, bahwa sampai pada calon meninggal dunia Panitia Pemilihan Kepala Desa Lombang belum dibubarkan, sehingga panitia masih berkewajiban untuk tetap melanjutkan agenda yang sudah terjadwal.

Kedua, bahwa Panitia belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pihak almarhum Suro (calon kades) terkait kematian calon, sehingga panitia tetap komitmen untuk tetap melaksanakan agenda penetapan calon dan pengambilan nomor urut.

Panitia Pilkades Lombang tetap melaksanakan penetapan calon kepala desa lombang dan pengambilan nomor urut pada hari selasa tanggal 22 Juni 2021, dengan menetapkan Juherman sebagai Calon Kepala Desa Lombang dengan nomor urut 2 dan Alm Suro otomatis nomor urut 1.

Agenda penetapan tersebut dihadiri oleh Panitia Pilkades Lombang, Penanggung Jawab (PJ) Pemerintahan Desa Lombang beserta jajaran perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lombang berserta jajarannya dan calon kepala desa serta yang mendampingi terkecuali Alm Suro yang diwakili oleh pendamping calon kepala desa.

Seluruh peserta penetapan calon kepala desa lombang pada intinya sepakat untuk tetap melaksanakan tahapan yang sudah terjadwal, sampai Tim Panitia Pilakades di Kabupaten Sumenep beserta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membuat keputusan terkait meninggalnya salah satu calon kepala desa lombang.

Namun belakangan ini di beberapa berita online terdapat pernyataan dari Kadis PMD Kabupaten Sumenep, salah satunya yang dikutip dari RadarPostNasioanal.com bahwa dipastikan pilkades Lombang ditunda tahun ini.

Penyataan tersebut tentunya berimplikasi hukum sehingga akan berakibat hukum, artinya bahwa masyarakat Desa Lombang yang sedang menunggu Keputusan dari Pemerintahan Kabupaten Sumenep melalui DPMD ataupun Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten untuk memberikan keputusan resmi malah disuguhkan dengan pernyataan yang belum pasti, sehingga menambah kebingungan bagi masyarakat yang sebentar lagi harusnya sudah akan melaksankan pemilihan secara langsung kepala desa yang diinginkan oleh masyarakat Desa Lombang yakni tanggal 08 Juli 2021.

Harusnya kepala dinas tidak memberikan pernyataan yang belum diputuskan sehingga semuanya tetap berpatokan terdap keputusan resmi yang akan dibuat oleh yang berwenang yakni Bupati, DPMD dan Tim Pilkades Kabupaten.

Penitia Pilkades Desa Lombang telah menetapkan bakal calon kepala desa sebagai calon kepala Desa Lombang, oleh sebab itu panitia masih berkewajiban memenuhi hak calon kepala desa lombang untuk dapat dipilih oleh masyarakat desa lombang sebagai kepala desa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sesuai dengan pasal 36 ayat 1-3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Penulis adalah Pratisi Hukum & Direktur LBH Peka Malang*

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer