POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum bisa tentukan sanksi terhadap pelaku perselingkuhan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.
Hal itu karena yang dua orang yang bersangkutan belum bisa dilakukan pemeriksaan, sebab masih menjalani isolasi mandiri. Sehingga saat ini hanya bagian kepegawaian instansi terkait yang dilakukan pemeriksaan.
“Kita meminta keterangan dari yang menangani kepegawaian di institusinya, kita pengaen tahu gambaran seperti apa hubungan mereka berdua dikantornya sembari menunggu yang bersangkutan siap didatangkan,” ungkap Kepala Inspektorat, Joko Supriyono, Senin (28/6/2021).
Dalam tindak lanjut kasus penggerebekan perselingkuhan yang menghebohkan di kalangan ASN kali ini, Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap 2 pejabat internal Satpol-PP.
“Hari ini yang dipanggil, dari kasubag personalia dan salah satu kasi yang menangani disiplin. Termasuk keluarga dan tetangganya nanti akan kami minta keterangan,” imbuhannya.
Joko menargetkan penanganan kasus perselingkuhan ASN dalam minggu ini sudah diketahui benang merahnya. “Target saya dalam minggu ini sudah ketemu benang merahnya,” pungkas Joko.
Diketahui sebelumnya ASN Satpol-PP berinisial HBC digerebek istri sah dan warga sedang berduaan dengan EA salah satu THL Satpol-PP dengan modus isolasi mandiri dirumahnya di Kelurahan Pangeranan Asri Bangkalan. (Fathur)