POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Sasar 7 Desa, Pemkab-Bea Cukai Sosialisasikan DBHCHT di Pamekasan

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama dengan Bea Cukai wilayah Madura mensosialisasikan tentang bahaya rokok ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021, di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Senin, (06/08/2021).

Agenda tersebut sebagai wujud komitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok dan barang barang kena cukai ilegal di Pamekasan. Agenda sosialisasi perdana ini, menyasar 7 Desa di Kecamatan Batumarmar meliputi Desa Blaban, Desa Batu Bintang, Desa Kapong, Desa Lesong Daya, Desa Lesong Laok, Desa Ponjanan barat, dan Desa Ponjanan timur.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Perekonomian Sekdakab Pamekasan, Disperindag dan Bea Cukai Madura beserta Jajaran Forkopimka Kecamatan Batu Marmar.

“Kami atas nama pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai melakukan sosialisasi cukai terkait rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT kepada sejumlah warga yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Batu Marmar,” terang Plt Kadis PMD, Ahmad Faisol.

Pihaknya menegaskan, sosialisasi tersebut nantinya akan dilanjutkan ke beberapa desa yang sudah terjadwal, secara bergantian hingga 18 hari kedepan.

“Kegiatan ini terjadwal dari sekarang hingga 18 hari ke depan, kami memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang rokok ilegal,” tambahnya.

Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menerangkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama memahami beberapa kriteria rokok ilegal serta manfaat dari DBHCHT untuk masyarakat. Pihaknya berharap sosialisasi ketentuan cukai itu, nantinya bisa membawa dampak positif kepada masyarakat untuk lebih peduli tentang ketentuan cukai yang berlaku khususnya atas cukai rokok.

“Tentu tujuan utama kami agar masyarakat banyak,” katanya.

isa memahami secara seksama tentang bahaya rokok bodong yang juga bisa menyebabkan kerugian terhadap potensi pendapatan negara,” tutupnya. (Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer