POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama dengan Bea Cukai wilayah Madura mensosialisasikan tentang bahaya rokok ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021, di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Senin, (06/08/2021).
Agenda tersebut sebagai wujud komitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok dan barang barang kena cukai ilegal di Pamekasan. Agenda sosialisasi perdana ini, menyasar 7 Desa di Kecamatan Batumarmar meliputi Desa Blaban, Desa Batu Bintang, Desa Kapong, Desa Lesong Daya, Desa Lesong Laok, Desa Ponjanan barat, dan Desa Ponjanan timur.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Perekonomian Sekdakab Pamekasan, Disperindag dan Bea Cukai Madura beserta Jajaran Forkopimka Kecamatan Batu Marmar.
“Kami atas nama pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai melakukan sosialisasi cukai terkait rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT kepada sejumlah warga yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Batu Marmar,” terang Plt Kadis PMD, Ahmad Faisol.
Pihaknya menegaskan, sosialisasi tersebut nantinya akan dilanjutkan ke beberapa desa yang sudah terjadwal, secara bergantian hingga 18 hari kedepan.
“Kegiatan ini terjadwal dari sekarang hingga 18 hari ke depan, kami memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang rokok ilegal,” tambahnya.
Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menerangkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama memahami beberapa kriteria rokok ilegal serta manfaat dari DBHCHT untuk masyarakat. Pihaknya berharap sosialisasi ketentuan cukai itu, nantinya bisa membawa dampak positif kepada masyarakat untuk lebih peduli tentang ketentuan cukai yang berlaku khususnya atas cukai rokok.
“Tentu tujuan utama kami agar masyarakat banyak,” katanya.
isa memahami secara seksama tentang bahaya rokok bodong yang juga bisa menyebabkan kerugian terhadap potensi pendapatan negara,” tutupnya. (Hasibuddin)