POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Haryadi Sudrajat, Warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan terancam pidana 20 tahun penjara usai membunuh pamannya sendiri. Pelaku menghabisi nyawa korban saat berkunjung ke rumah orang tuanya, Sabtu (25/09/2021) lalu.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku menegur korban, (Naeran) yang menutup jalan menuju kediaman orang tuanya. Korban yang tak terima dengan teguran itu justru memarahi pelaku.
Pelaku kemudian dengan sukarela, memindah sendiri tumpukan batu dan anyaman bambu yang menghalangi jalan.
“Tersangka keluar dari mobilnya untuk menegur korban, lalu korban tak terima dan melayangkan palu ke arah pelaku,” terang AKP Tommy, Selasa (28/9/2021).
Tommy melanjutkan, pelaku lalu masuk ke rumah orang tuanya yang masih berdekatan dengan rumah korban untuk mengambil celurit. Setelah itu, pelaku menuju kediaman korban dan menyabetkan celurit hingga korban meninggal.
Menurut Tommy pelaku dan korban masih memiliki hubungan keponakan dan paman. Beberapa jam pasca kejadian, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak dan menangkap pelaku.
“Setelah didapatkan barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 65 centimeter (cm) dengan bercak darah, baju korban dan baju pelaku. Akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 dan subsider 351 ayat 3 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebelumnya, seorang karyawan di Kabupaten Pamekasan, Harry Sudrajat tega membunuh pamannya sendiri, Sabtu (25/9/2021) sore. Salah satu famili korban, Sofi (25) mengatakan, tragedi pembunuhan itu terjadi di bekalang kantor Kelurahan Lawangan Daya, tepatnya di Kampung Taman, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, tubuh Nairan (54) ditemukan terbaring menghadap ke barat di depan pintu masuk halaman rumahnya. (Hasibuddin)