POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Karyawan PT IGS berinisial DJ gelapkan emas sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram, berhasil diamankan anggota Unit V Subdit III Jatanras Polda Jatim.
Tersangka DJ (38) asal Banda Aceh, diamakan di Cafe Introjazz Tree Park City Apartements, Jalan. MH. Thamrin Cikokol, Tangerang, Provinsi Banten. Sedangkan penadah barang tersebut berinisial SB (34) asal Kediri, diringkus di Pasar Wadung Asri, Raya Kundi, Waru Sidoarjo.
Berawal pada 31 Agustus 2021, pelapor PS menghubungi WL selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang, seberat 7 kilogram untuk dimurnikan.
“Yang mana tanggal 31 Agustus kemarin telah hilang emas yang sudah dimurnikan oleh toko sumber emas yang ada di Pasar Atom, Surabaya. Ini mau melaksanakan pengecekan hasil dari pemurnian emas yang diolah,” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Kemudian, WL memerintahkan tersangka DJ, selaku kurir dan diantar oleh ML, untuk mengambil emas batangan tersebut, dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atum, Surabaya, milik PL.
“Emas sebanyak 7 batang dengan berat 7 kilo tersebut, yang diambil oleh tersangka DJ, dari PL telah dibawa kabur oleh tersangka. Sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih 6 Miliar,” jelas Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Saat membawa kabur emas batangan tersebut, tersangka DJ sempat berputar putar di wilayah Sidoarjo. Tujuannya menjual emas yang sudah dipotong kecil-kecil. Kemudian tersangka DJ menjual ke tersangka lain yakni SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.
“Emas yang sudah dipotong kecil-kecil dengan berat 20 gram, dijual oleh tersangka DJ ke tersangka SB dengan harga Rp 8 juta. Selain menjual di wilayah Sidoarjo, tersangka DJ juga menjual ke pasar Stasiun Tangerang Banten,” papar Wakapolda Jatim.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, satu batang emas sudah dipotong berat 727,55 gram, uang tunai Rp 7,5 juta. (Hold)