POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Achmad Rifa’i, oknum pengacara sekaligus salah satu Dosen di Universitas Madura resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran istri. Atas kasus tersebut, Cham (49) istri Achmad Rifa’i (Dosen Hukum Unira) meminta agar penetapan tersangka itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihak kampus.
Rektor Universitas Madura, Dr. Faisal Estu Yulianto menjelaskan, jika pihaknya memiliki kode etik bagi civitas akademika Unira yang melanggar dan akan berhadapan dengan sidang etik. Meski demikian, pihaknya menjatuhkan sanksi bukan atas permohonan orang per orang. Pihaknya akan menunggu hingga proses hukum kepada Rifai selesai hingga mempunyai kekuatan hukum.
“Tapi karena sudah masuk ranah hukum maka kita tunggu proses hukumnya sampai mempunyai kekuatan hukum tetap, mekanisme pemberian sanksi bagi seluruh civitas akademika Unira tidak berdasarkan permohonan dari orang per orang, kita punya mekanisme sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Cham (49) mengaku jika dirinya sudah mengirimkan surat pemberitahuan pada Jumat 1 Oktober 2021. Dalam surat permohonan itu berisi pemberitahuan perihal masalah suaminya yang tersandung kasus hukum, dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sejak 20 September 2021 oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
“Kami hanya ingin meminta agar status Rifai yang sudah tersangka bisa menjadi bahan pertimbangan, dan ini demi nama baik kampus, apalagi Rifai ini orang hukum dan paham hukum, bukan malah melanggar hukum” tegasnya.
Kuasa hukum Cham, Yolies Yongky Nata mengatakan, Achmad Rifai sudah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.
Kliennya juga meyampaikan rasa terima kasih atas kinerja apik aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Menurut Yongky, saat ini pihaknya akan menunggu bagaimana proses hukum dari Rifai. (Hasibuddin)