POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pengacara berinisal AR, (55) asal Dusun Kramat, Desa Palenggur, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan menjalani kasus persidangan kedua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (07/12).
Dia didakwa menelantarkan istrinya, inisial CH, warga Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan. Sebelumnya, CH melaporkan AR kepada polisi pada 25 Juli 2021 lalu.
CH mengatakan, bahwa sidang pertama digelar pada Minggu lalu (30/11) secara daring. Sementara sidang kedua digelar secara offline. Dia menjelaskan, sidang pertama adalah pembacaan dakwaan terhadap tersangka Achmad Rifa’ie. Sidang kedua tentang kesaksian dari saksi-saksi dari CH.
”Ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh hakim,” terangnya.
Menurut CH, salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni Kurniatun, klien dari AR. Kurniatun salah seorang yang nengetahui jika CH sempat meminta AR agar tak meninggalkan rumah mereka pada Mei 2021 lalu. Saksi kedua, yaitu Maryati, yang mengetahui jika anak-anak AR mendatangi CH dan menuntutnya untuk menggugat cerai AR.
Adapun saksi ketiga yaitu Raden Ayu Dewi yang memberikan keterangan jika AR memilih meninggalkan rumah.
”Saya juga menjelaskan kepada hakim bahwa AR meninggalkan saya sejak 21 Mei dan tidak pernah kembali dan menafkahi lahir dan batin,” kata CH.
CH meminta jika agar kasus tersebut bisa segera selesai dan menemui keadilan. Dirinya menyayangkan tindakan AR justru tak sesuai dengan predikat advokat yang disandangnya. ”Meski AR ini orang ahli hukum, kalau salah, ya tetap salah, dan saya berharap ada efek jera. Karena AR ini orang yang ahli hukum tapi memberi contoh yang tidak baik,” katanya.
CH melanjutkan, untuk sidang ketiga kasus penelantaran tersebut akan digelar pada 14 Desember mendatang. Selama persidangan berlangsung AR terus hadir ke pengadilan atau tidak pernah absen. Saat dimintai keterangan AR mengaku jika dirinya pasrah ke ranah hukum.
”Karena itu masuk ranah hakim untuk menentukan, apakah terbukti atau tidak (dirinya menelantarkan),” terangnya.
Humas Pengadilan Negeri Pamekasan, Ari Siswanto enggan memberikan keterangan pada awak media. Sidang yang digelar di PN tersebut secara tertutup. Bahkan Satpam yang berjaga di pintu masuk kantor mengatakan jika awak media tidak boleh memasuki ruangan tanpa izin dari hakim.
“Tidak boleh, Mas harus ada izin hakim dulu,” terang salah satu satpam PN Pamekasan. (Hasibuddin)