POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Sebulan, 6 Pelaku Kriminal 3C dan 2 Penyalahguna Narkoba Diringkus

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk 6 pelaku Curat, Curas, Curanmor (3C) dan 2 penyalahgunaan narkoba.

Delapan tersangka tersebut meliputi 5 Curanmor 1 Curas dan 2 orang penyalahgunaan narkoba. Semuanya berhasil diungkap Polres dalam periode bulan November 2021.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano dalam rilisnya menjelaskan ungkap kasus yang dilakukan merupakan periode November dan 8 tersangka berhasil dibekuk.

“Kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika. Dari tindak pidana pencurian, kami berhasil mengungkap 6 kasus pencurian 6 tersangka yang terdiri dari 5 Curanmor dan 1 Curas. Sedangkan narkoba kita berhasil amankan 2 tersangka,” jelasnya, Rabu (22/12/2021).

Dari kasus 3C berhasil diamankan barang bukti (BB) 3 kendaraan Roda 2 (R2) dan 1 Roda 4 (R4) yang menjadi sarana dalam melakukan aksinya, sanjata tajam, pakaian dan kunci Y.

“Sedangkan dalam kasus narkoba berhasil kita amankan sabu-sabu seberat 27,36 gram dan satu alat bong sabu,” imbuh Alith.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mamaparkan bahwa pelaku Curas yang berhasil ditangkap, melakukan aksinya dengan melukai korban.

“Modusnya mengikuti pengendara dari belakang, ketika ditempat sepi dipepet dan mengeluarkan senjata. Kemudian langsung membacok korban,” paparnya.

Sedangkan tersangka dengan BB R4 merupakan aksi curanmor yang terjadi di Kecamatan Sepulu, dengan menggunakan sarana R4 yang kini diamankan.

“Kemudian yang curanmor lainnya di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Sukolilo dan di depan kafe sekitar kampus UTM,” lanjut Sigit.

Sementara Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto kedua tersangka yang diamankan dari kasus berbeda. Dimana 1 kasus di Kecamatan Kamal dan 1 di Kecamatan Bangkalan.

“Yang di Kecamatan kota itu oknum PNS inisial DW (39) warga Jl. Joko Tole, yang di Kamal AE (37) warga Kampung Kejawan,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer