POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Soal Dugaan Suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Periksa Tiga Saksi

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya- Tiga saksi kasus dugaan suap penangganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, (09/02/2022) Kemarin.

Mereka, Mohammad Sofyanto dari pihak swasta, Yudi Her Oktaviano selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan Achmad Prihantoyo selaku wiraswasta. Ketiganya diperiksa di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur.

Dilansir dari Tempo.co, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut terkait dengan tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.  KPK menetapkan Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah seorang pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK). 

“Itong selaku hakim tunggal menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dan yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK),” terang Ali Fikri

Dari persidangan itu, diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang kisaran Rp 1.3 miliar yang akan diberikan kepada hakim Itong. Uang itu sebagai mahar mulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer