POJOK PEDIA

#Berpendidikan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Apa Hukumnya Pindah Agama Karena Menikah?

Pojoksuramadu.com – Di masyarakat, kerap muncul kasus persoalan pindah agama dengan alasan menikah. Baik itu non-Muslim yang menjadi mualaf maupun sebaliknya.

Lantas, apakah persoalan ini dibolehkan menurut Islam?

Dikutip dari Bincang Syariah, pakar tafsir Alquran, Ustaz Quraish Shihab, pernah mendapat pertanyaan mengenai persoalan ini.

Quraish menjawab pertanyaan tersebut dalam video Youtube Hidup Bersama Alquran yang dipandu putrinya, Najeela Shihab.

taboola mid article

Situasi Sebelum dan Sesudah Menikah Berbeda

Terkait persoalan ini, Quraish menjawab beragama adalah soal ketulusan. Setiap penganutnya haruslah tulus dalam memeluk dan menjalankan agamanya.

Seseorang harus dengan penuh kesadaran dalam memilih kebaikan agama apapun itu. Dia tidak boleh pindah karena faktor di luar agama itu sendiri.

Quraish mengingatkan situasi menjadi berbeda antara sebelum dengan sesudah menikah. Berbeda jika seseorang menjadi mualaf secara tulus karena memang tertarik memeluk Islam.

Baca juga : Apa saja syarat Masuk Surga

Pun demikian pada agama lain. Sehingga, perpindahan agama seseorang terjadi karena percaya, bukan faktor lain.

Quraish juga menjelaskan kesamaan agama menjadi faktor penting dan mendasar dalam pernikahan. Ini karena kesamaan memperbesar potensi kerukunan rumah tangga.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer