Memiliki mobil baru atau bahkan mobil bekas sering kali menjadi momen spesial bagi pemiliknya. Untuk menambah kesan eksklusif dan personal, banyak pemilik kendaraan memilih untuk mengganti plat nomor biasa menjadi plat nomor cantik yang sesuai selera.
Menariknya, plat nomor pilihan ini tidak hanya untuk mobil baru saja. Mobil seken pun tetap bisa diberi sentuhan personal lewat nomor plat unik. Jika Anda tertarik melakukan hal yang sama, simak panduan lengkap berikut tentang cara mengurus plat nomor cantik, beserta informasi harga dan masa berlakunya.
Apa Itu Plat Nomor Cantik?
Plat nomor cantik adalah nomor registrasi kendaraan khusus (NRKB pilihan) yang bisa disesuaikan dengan keinginan pemilik mobil. Kombinasi angka dan huruf biasanya dibuat agar mudah diingat, unik, atau memiliki makna khusus bagi pemiliknya.
Namun, untuk memiliki plat ini, Anda harus mengajukan permohonan resmi dan membayar biaya tertentu sesuai dengan jenis nomor yang dipilih.
Tahapan Mengurus Plat Nomor Cantik
1. Siapkan Dokumen Kendaraan
Langkah pertama adalah mempersiapkan dokumen penting seperti:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti pembelian mobil (invoice)
- Surat pengantar dari dealer jika kendaraan baru
2. Kunjungi Kantor SAMSAT atau Ditlantas Polda
Setelah dokumen lengkap, Anda harus datang langsung ke kantor SAMSAT atau ke Direktorat Lalu Lintas Polda setempat (misalnya di Jakarta: Polda Metro Jaya). Pengajuan tidak bisa diwakilkan, jadi Anda harus hadir sendiri sebagai pemilik kendaraan.
3. Isi Formulir Pengajuan
Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan NRKB pilihan. Harap diingat, formulir ini berbeda dari formulir pembuatan plat biasa (TNKB). Pastikan isi dengan lengkap dan jelas.
4. Pilih Nomor yang Diinginkan
Tulis nomor yang Anda inginkan pada kolom tersedia. Petugas akan memeriksa ketersediaannya. Jika nomor tersebut sudah digunakan, Anda akan diminta memilih alternatif lainnya.
5. Lakukan Pembayaran dan Proses Pemesanan
Setelah mendapatkan konfirmasi bahwa nomor yang Anda ajukan tersedia, Anda akan diarahkan untuk membayar sesuai biaya yang berlaku. Setelah itu, Anda akan mendapatkan sertifikat kepemilikan NRKB khusus, yang menjadi bukti resmi bahwa nomor tersebut milik Anda.
Rincian Biaya Plat Nomor Cantik
Harga plat nomor cantik berbeda tergantung jumlah digit dan keberadaan huruf. Berikut daftar tarif resmi yang biasa dikenakan:
| Jumlah Digit | Tanpa Huruf | Dengan Huruf |
|---|---|---|
| 1 Digit | Rp20.000.000 | Rp15.000.000 |
| 2 Digit | Rp15.000.000 | Rp10.000.000 |
| 3 Digit | Rp10.000.000 | Rp7.500.000 |
| 4 Digit | Rp7.500.000 | Rp5.000.000 |
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Plat nomor pilihan berlaku selama 5 tahun. Jika masa aktifnya hampir habis, Anda wajib memperpanjang dengan prosedur yang hampir sama seperti saat pendaftaran awal. Biayanya juga tidak jauh berbeda.
Jika tidak diperpanjang, maka nomor tersebut dianggap hangus dan tidak dapat digunakan lagi.
Alasan Plat Nomor Cantik Bisa Hangus
Beberapa perubahan pada kendaraan dapat menyebabkan plat nomor cantik menjadi tidak berlaku, seperti:
- Ganti alamat pemilik
- Perubahan warna kendaraan
- Perubahan mesin
- Mutasi kendaraan ke luar wilayah
Karena itu, pastikan Anda memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak kehilangan hak atas nomor plat tersebut.
Kesimpulan
Memiliki plat nomor mobil cantik bisa menjadi salah satu cara mengekspresikan diri dan menambah identitas unik pada kendaraan Anda. Meski ada biaya tambahan dan syarat yang harus dipenuhi, namun kepuasan dan eksklusivitas yang didapat tentu sebanding.
Apakah Anda tertarik untuk memilikinya? Pastikan Anda mengikuti prosedur resmi dan jangan sampai melewatkan masa perpanjangannya, ya!


