POJOK PEDIA

#Berpendidikan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa

Saat puasa Ramadan, kita harus menahan diri dari segala yang dapat membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan adalah makan atau minum. 

Namun, kadang kala terlintas pertanyaan apakah menelan ludah membatalkan puasa.

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?

Mengutip dari laman nu.or.id, seorang Muslim yang dalam keadaan berpuasa tetapi menelan air liur/ludah tidak menjadi hal yang membatalkan puasa. Namun, ada tiga syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa.

Selama tiga syarat berikut terpenuhi, air liur atau ludah yang kembali masuk ke tubuh, tidak membatalkan puasa. Berikut adalah tiga syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa baik sengaja maupun tidak disengaja: 

1. Air liur harus murni 

Artinya, tidak boleh ada benda lain yang merubah warna air liur itu sendiri. Seperti penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulut. Kemudian, pewarna benang tersebut ada yang mengkontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening. 

Maka hal itu membatalkan puasa atau air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa. 

2. Air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri

Aiir liur yang sudah keluar dari tenggorokan yang semula dianggap sudah bagian luar namun karena hajat, selama tidak melewati bibir luar, tidak membatalkan puasa. 

Dalam menelan liur secara wajar sebagaimana adat umumnya

Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air liurnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan dalam kondisi banyak tersebut, apakah membatalkan puasa?   

Ada dua pendapat yang sama-sama masyhur. Namun paling shahih adalah tidak batal. Sedangkan jika memang tidak sengaja, kemudian terkumpul banyak, para ulama sepakat, tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat.  

Kesimpulannya, menelan ludah tidak membatalkan puasa selama memenuhi tiga syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa di atas.  

3. Apa Saja yang Membatalkan Puasa Ramadan?

Puasa sejatinya mendekatkan kita kepada kebaikan dan menjauhi segala larangannya. Hal ini semata-mata untuk mengharapkan pahala, dan minta diampuni segala dosa yang telah lalu. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan. 

4. Makan Minum Dengan Sengaja 

Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim dilarang makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Tetapi, bagi orang yang tidak sengaja menelan makanan dan minuman, boleh melanjutkan puasa.

5. Masuknya sesuai ke dalam tubuh secara sengaja 

Apabila sesuatu masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga, maka membatalkan puasa. Tetapi, jika hal itu tidak disengaja, maka ibadah puasanya tetap sah.

6. Berobat lewat qubul dan dubur 

Berobat dengan cara memasukkan benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) juga tidak diperbolehkan. Misalnya, pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. 

7. Muntah dengan sengaja 

Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah muntah disengaja dengan tujuan tertentu. Namun, yang muntah karena tidak sengaja, puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan. 

8. Melakukan hubungan suami istri 

Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari puasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa. Adapun orang yang melakukan ini juga dikenai denda (kafarat) yakni melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. 

Jika tidak, maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

9. Keluar air mani (sperma) 

Keluar air mani karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual tidak diperbolehkan selama puasa. Namun, jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah. 

10. Haid atau nifas 

Apabila saat Ramadan siang hari, perempuan mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal. Dalam hal ini, perempuan yang mengalami haid dan nifas juga diwajibkan untuk mengqadha puasanya di luar bulan Ramadan. 

11. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) 

Salah satu rukun puasa selain muslim dan muslimah yang sudah akil baligh juga harus berakal sehat alias tidak gangguan jiwa. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka orang yang menjalankannya tidak sah. 

Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Selain itu, orang tersebut harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan jika sudah sembuh.

12. Murtad

Murtad artinya keluar dari ajaran agama islam dan tidak mengakui bahwa Allah SWT merupakan satu-satunya pencipta. Apabila orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad, maka puasanya tidak sah. 

13. Berkata kotor 

Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga hawa nafsu termasuk mengucapkan kata-kata kotor. Sebagian ulama berpendapat bahwa berkata kotor tidak membatalkan puasa, tetapi membuat puasa tersebut sia-sia.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer