Aksi premanisme merepotkan pejabat negara ini, berawal dari teriakan keresahan sejumlah pengusaha karena tindakan premanisme ormas seperti meminta Tunjangan Hari Raya (THR) hingga jatah proyek.
Para pengusaha itu adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga, Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten Syaiful Bahri, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ian Syarief, hingga Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten Syaiful Bahri.
Pemerintah pun bergerak, serentak seperti apa yang dikatakan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.
Penegasan ini menyusul pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas bermasalah oleh pemerintah pusat yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan dan wajib ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah.
Satgas ini nantinya fokus pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah, dengan pendekatan deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum. Bima menambahkan satgas memiliki kewenangan untuk menindak ormas yang melanggar, termasuk jika terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik. Di tingkat daerah, Satgas provinsi, kabupaten, dan kota diinstruksikan proaktif menerima laporan masyarakat dan melakukan penindakan sesuai ketentuan.
Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif.
Sanksi yang dikenakan bervariasi, mulai dari administratif hingga pembubaran. Namun, kewenangan pengelolaan izin ormas berada di dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri bisa dicabut izinnya apabila terbukti melanggar aturan. Sementara ormas berbadan hukum di bawah Kemenkumham dapat dikenai sanksi pencabutan status hukum melalui rekomendasi Satgas.
Bima menjamin Kemendagri akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia pun mengapresiasi kepala daerah yang telah mengambil tindakan terhadap ormas pelanggar (republika.co.id, 30-5-2025).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) sudah menjadi sorotan sekaligus meresahkan Presiden Prabowo Subianto. Ke depannya premanisme yang dibungkus ormas ini juga tidak menciptakan iklim bisnis yang kondusif sehingga perlu adanya Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakat (Ormas) (cnbcindonesia.com, 9-5-2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi menindak tegas berbagai bentuk premanisme. Sebab sudah sangat mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakangan (metrotvnews.com, 8-5-2025).
Premanisme Meresahkan, Islam Memberi Jaminan Keamanan
Bentuk premanisme makin kreatif, dulu individual, sekarang berkelompok, bahkan dibungkus melalui ormas, namun tetap saja menciptakan keresahan. Juga tidak menciptakan iklim bisnis yang kondusif. Yang pasti rasa aman telah tercabut di tengah masyarakat, padahal keamanan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia hingga ia bisa disebut sejahtera.
Tak hanya mencakup mudahnya mengakses kebutuhan pokok sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan, namun keamanan juga memegang peranan penting. Beribadah dan bermuamalah akan nyaman ketika rasa aman dalam genggaman.
Seolah latah, setiap kali menghadapi kendala dalam mengurusi urusan rakyat, pemerintah selalu mengandalkan pembentukan satgas. Padahal penyebab premanisme adalah cara pandang masyarakat yang dipengaruhi oleh ide Sekulerisme-Kapitalisme. Masyarakat menjadi egois dalam mencapai materi.
Setiap kali dibentuk Satgas, yang terbayang adalah berapa biaya yang dikeluarkan negara, sementara kinerja belum mampu memberikan solusi. Pembentukan Satgas adalah bukti negara memberikan solusi setengah hati.
Tak lagi mengenal halal haram, tapi manfaat materi semata. Ketika kepentingannya terganggu, secara otomatis seseorang akan mencari perlindungan. Dan premanisme adalah cara paling praktis mewujudkan sebuah perlindungan, terlebih negara mati suri, militernya tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Kalau bukan dikirim sebagai pasukan perdamaian PBB, menawal panen raya dan ketahanan pangan, membekingi klub malam dan lainnya.n
Pada masa penjajahan Belanda, bahkan ada istilah centeng atau preman pribumi yang dibayar oleh Belanda atau tuan tanah bangsa Jawa yang kaya raya untuk menzalimi rakyat, menekan dan memaksa mengambil hasil bumi. Para centeng ini tak segan membunuh saudara sendiri karena bakal mendapat imbalan setimpal. Bahkan bisa ia gunakan untuk hidup di atas rata-rata rakyat sekitarnya.
Di zaman sekarang, dimana persaingan hidup sangat keji, lapangan pekerjaan susah, sekolah mahal, lulus sarjana pun belum tentu langsung mendapat pekerjaan, kecuali jika anak sultan yang memiliki koneksi jaringan luas. Dari pejabat teras hingga bos investasi besar.
Menjadi preman cukup menjanjikan, terlebih hukum yang lemah akibat penerapan demokrasi Kapitalisme. Sistem ini meniscayakan adanya tebang pilih kasus berikut penjatuhan sanksinya. Jika masyarakat masih ingat kasus pembunuhan di dalam tubuh Polri, tentulah tak lupa dengan kasus Sambo yang bisa dibilang praktik premanisme atasan kepada bawahannya. Dan hukumannya hanya seumur hidup, masih berhak menerima remisi atau grasi sesuai tingkat ” kelakuan baik” selama di penjara. Alhasil tak pernah ada keadilan di dalam sistem Demokrasi Kapitalisme.
Sistem sanksi tebang pilih menjadikan rasa tidak aman bagi warga negara kian menjadi-jadi. Rakyat harus menjerit, menangis dan mengiba jika tersandung masalah dan harus sidang. Banyak yang mengatakan lebih baik tidak membuat berita acara pengaduan, karena ujungnya hanya menyuburkan pungli (pungutan liar) dengan berbagai alasan.
Islam Haramkan Premanisme
Berbeda dengan Islam. Setiap kejahatan harus diberi hukuman tegas dan menjerakan. Dan premanisme termasuk ke dalam pelanggaran hukum syara’. Dari ketegasan penjatuhan sanksi dan hukum inilah yang mampu menjaga kelestarian kebaikan dan perilaku taat.
Setiap pelanggaran hukum syara ada sanksinya dalam Islam. Jenis sanksi sesuai dengan pelanggaraan yang terjadi. Dan islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan
Dalam bahasa Arab, premanisme disebut al-balthajah yang artinya penggunaan kekerasan dan kekuatan untuk menakut-nakuti orang lain atau mengambil harta benda miliknya. Islam memandang perilaku premanisme sebagai perbuatan kerusakan di muka bumi dan menganggapnya sebagai dosa besar yang diancam hukuman yang sangat berat karena termasuk kepada kejahatan hirabah (memerangi Allah dan Rasul-Nya).
Allah SWT. berfirman yang artinya,”Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh.mn siksaan yang besar.” (TQS al-Maidah: 33).
Artinya , hukuman bagi para pelaku kejahatan hirabah termasuk premanisme adalah diserahkan kepada penguasa untuk memilih memutuskannya dengan dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara silang, atau dibuang. Tetapi, menurut jumhur ulama, hukuman itu dijalankan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan para penjahat itu.
Jika penjahat itu membunuh dan merampas harta, maka dia harus dibunuh dan disalib. Jika dia hanya membunuh dan tidak mengambil harta, maka dia hanya dibunuh tidak disalib. Jika dia hanya mengambil harta dan tidak membunuh, maka dipotong kaki dan tangannya secara silang. Dan jika mereka hanya menakut-nakuti tidak sampai membunuh dan mengambil harta, maka dia hanya dibuang (kalau sekarang dipenjara). Jika mereka hanya menakut-nakuti tidak sampai di membunuh dan mengambil harta, maka dia hanya dibuang (kalau sekarang dipenjara).
Negara juga menjamin kesejahteraan setiap individu masyarakat. Dukungan negara bisa dengan membuka lapangan kerja, memberi pelatihan, memberikan modal dan mendorong setiap warga negaranya untuk menentukan pekerjaan yang cocok untuk dirinya. Bagi yang uzur baik secara berkala atau permanen, maka negara akan membiayainya hingga.
Penerapan hukum ini hanya dapat diterapkan oleh penguasa yang menerapkan hukum Islam secara kafah, dalam sebuah sistem negara Khilafah Islam. Dan sejarah tidak mungkin mampu menghapus fakta sejarah yang sedemikian gemilang. 14 abad bukan waktu yang sebentar, Demokrasi-Kapitalisme barua akan beranjak 100 tahun, namun sudah menunjukkan kebobrokan di sana dan sini. Jelas tak boleh ada keraguan bukan? Wallahualam bissawab.