Sampang – Di tengah nuansa ibadah di bulan suci Ramadhan ini, warga Dusun Nagasari Timur, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, digegerkan dengan penemuan seorang bayi. Seperti yang diberitakan di RRI.co.id, Jumat 6 Maret 2026, kardus tersebut ditemukan seorang warga di pinggir jalan di antara tumpukan sampah.
Malangnya, bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan itu telah meninggal dunia sekitar satu kali dua puluh empat jam sebelum ditemukan sebagaimana keterangan tenaga medis dari Puskesmas Karang Penang.
Astaghfirullahal ‘adzim, secara fitrah manusia tentu kejadian ini terasa begitu menyakitkan , ditambah lagi ada secarik kertas didalam kardus yang bertuliskan “tolong kuburkan dengan layak”. Sampai saat ini, belum ditemukan pelakunya maupun ibu si bayi.
Pada bulan yang sama, juga ditemukan kasus serupa di Malang. Sebelumnya terjadi di Jawa Barat dan daerah lainnya di Indonesia. Dari hari ke hari, jumlah kasus pembuangan bayi semakin meningkat di negeri yang dikenal mayoritas muslim ini.
Ada dua hal yang penting untuk dikaji, yakni apa yang menjadi penyebabnya dan apa yang dapat mengakhiri terjadinya kasus ini.
Penyebab Kasus “Pembuangan” Bayi
Di era ekonomi sulit saat ini, tidak jarang masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok mereka. Lapangan pekerjaan yang sulit dicari, harga sembako yang tidak bersahabat, pajak yang terus menggerogoti kantong, biaya Listrik yang tidak sedikit, dan lain sebagainya. Hal ini dapat menjadi faktor ketidaksiapan dalam membiayai kehidupan orang yang menjadi tanggungannya, termasuk anak.
Selain itu, tidak jarang yang melakukannya adalah pelaku zina. Sanksi sosial dapat menyebabkannya malu jika diketahui memiliki anak diluar nikah. Pada akhirnya, ia dengan terpaksa ataupun begitu ringannya, membuang hasil dari perzinahan yang telah dilakukan. Bisa jadi pula, ia adalah korban rudapaksa yang sangat tersiksa secara psikisnya sehingga terlampiaskan kepada bayi yang dilahirkannya.
Pembuangan bayi adalah salah satu perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama. Jika ketaqwaan masih mewarnai diri seseorang, maka kewaspadaan akan pengawasan Allah akan menghindarkan dirinya dari perbuatan itu. Sebaliknya, jika keimanan dan ketaqwaan terlepas dari diri seseorang, maka dengan mudahnya syaitan menjerumuskannya pada perbuatan dosa dan maksiat.
ا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا
Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al Isra : 31)
Negara alih-alih sebagai pelindung masyarakatnya, nyatanya saat ini banyak masalah yang mengemuka justru lahir dari kebijakan negara. Pornografi online maupun offline yang dibiarkan, minuman keras yang masih diterima menjadi sumber pendapatan negara, pengenalan kondom kepada anak usia sekolah, sedangkan fenomena hijrah anti pacaran no sex bebas anak muda dibatasi dengan narasi radikal.
Upaya Mengakhiri Kasus “Pembuangan” Bayi
Dalam memandang kasus ini, dibutuhkan pandangan yang komprehensif dari aspek individu, masyarakat, dan negara. Ketiga aspek ini sangat berkaitan untuk mengentikan sampai ke akarnya.
Pertama, dibutuhkan keimanan dan ketaqwaan dalam diri individu yang sejatinya dapat dibentuk dari seringnya individu berinteraksi dengan Al-Qur’an dan orang-orang yang sholih. Semakin intens, semakin jauh individu ini dari paparan radiasi jebakan syaitan dan tidak mudah dikuasai hawa nafsu.
Individu akan sibuk terus memperbaiki dirinya karena Allah semata. Ia terus berusaha menghiasi dirinya sesuai Al-Quran dan Assunnah karena meyakini bahwa Allah begitu sempurna dalam memberikannya kehidupan dan senantiasa mengetahui segala apa yang diperbuatnya. Jangankan membuang bayi, melakukan hal yang mengarah pada lahirnya bayi diluar nikah pun, ia akan berlari menjauhinya.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (QS. Al-Isra’ : 32)
Kedua, dibutuhkan budaya amar ma’ruf nahi munkar ditengah masyarakat. Sanksi sosial bagi pelaku yang memiliki anak diluar nikah memang dapat membuat malu, tetapi akan lebih mengena dan berpahala disisi Allah, jika ada gerakan preventif saling mengingatkan untuk senantiasa menjaga pergaulan laki-laki dan perempuan sesuai Islam. Misalnya, tidak berdua-duaan (khalwat), tidak bercampur baur (ikhtilath) tanpa kepentingan yang dibolehkan syariat, menghindari tabarruj (berlebihan dalam berhias sehingga menarik perhatian laki-laki asing), dan lain sebagainya.
Memperbanyak kegiatan positif seperti kajian Islam juga wisata Qur’an, dapat membangun nuansa keimanan dan ketaqwaan yang kuat di tengah masyarakat. Dengan pemahaman Islam yang sempurna akan mencegah masyarakat untuk melakukan perbuatan dosa seperti membunuh bayi atau juga membuang bayi hidup-hidup.
وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Ketiga, tidak bisa dipungkiri negara hari ini menganut sistem kapitalisme. Sistem ini mendasarkan semua kebijakan atas hawa nafsu para pemilik modal. Kebijakan yang pro rakyat agaknya jauh untuk dipraktekkan. Gembar gembor demokrasi nyatanya suara rakyat dalam menuntut kesejahteraan dibatasi, kekuasaan ditangan rakyat hanya ilusi. Kapitalisme tidak peduli kemaksiatan bahkan jika itu harus mengundang kerusakan tatanan kehidupan, yang penting menghasilkan cuan. Tidak ada hukum yang benar-benar membuat jera para pelaku kemaksiatan, justru menjadi inspirasi yang bebas dilakukan.
Sedangkan dalam Islam, ada sistem yang menyeleruh dan berkesinambungan untuk membangun kehidupan yang rahmatan lil ‘alamin. Sistem ekonomi Islam dengan mekanisme khusus akan melenyapkan ketakutan para orangtua dalam menanggung biaya kehidupan putra-putrinya. Sistem politik Islam mengedepankan kemuliaan agama dan kepentingan umat sehingga benar-benar memmperhatikan keberlangsungan pembentukan generasi yang cemerlang.
Dalam pandangan Islam, kasus pembuangan bayi termasuk tindakan Jarimah (kriminal) seperti pada surat Annisa ayat 92-93 dan Albaqarah 179.
Beberapa pendapat terkait hukumannya diantara adalah sebagai berikut :
Pertama, Jika bayi selamat atau tidak ada niat membunuh, maka hukumannya adalah ta’zir yang dilakukan oleh amir atau hakim. Hal ini karena dianggap membahayakan dan merupakan bentuk kelalaian berat serta pelepasan tanggung jawab.
Kedua, jika bayi meninggal maka mayoritas ulama (Hanafi, Syafi’i, Ahmad), orang tua tidak di-qishas (hukuman mati) jika membunuh anaknya, melainkan diwajibkan membayar diyat (denda) dan bisa dikenakan ta’zir yang berat.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa orang tua dapat dikenai hukuman qishas jika terbukti membunuh bayinya secara sengaja.
MasyaAllah beginilah Islam dalam menyelesaikan kasus pembuangan bayi. Sistem-sistem ini tidak berjalan sendiri, namun secara serentak dalam suatu pengaturan pemerintahan yang dinamakan Khilafah. Dengan begitu, kasus semacam pembuangan bayi dapat diakhiri sampai ke akarnya.
Penutup
Ketiga aspek diatas yang melibatkan peran individu, masyarakat, dan negara diatas akan menemukan jalan penyelesaian dari segala permasalahan yang tengah terjadi saat ini, tidak hanya mengakhiri kasus pembuangan bayi. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan upaya penyadaran yang sungguh-sungguh ditengah masyarakat melalui kajian-kajian Islam atau diskusi para pemerhati sosial hingga sampai pada para pemangku kebijakan. Mari berjuang bersama. []


