Pojoksuramadu.com – Fakta kejadian kasus HIV semakin mengkhawatirkan berdasarkan Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Andi Saguni: peningkatan jumlah kasus HIV yang ditemukan dari tahun ke tahun semakin meningkat seiring makin luasnya cakupan layanan tes HIV di berbagai faskes. Artinya, peningkatan angka temuan kasus tidak dapat dimaknai secara langsung sebagai peningkatan penularan, tapi meningkatnya efektifitas upaya deteksi dini yang dilakukan pemerintah dan mitra.
Informasi yang menggemparkan publik setelah Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo mempublikasikan bahwa sebanyak 7.230 orang hidup dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 522 orang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA.

Sedangkan di kabupaten sampang walaupun mengalami tren penurunan kasus pada 2024 tercatat 70 kasus baru, sedangkan hingga akhir 2025 jumlahnya menurun menjadi 48 kasus, akan tetapi tantangan penanganan HIV/AIDS dinilai masih berat. Akibat stigma dan ketakutan untuk terungkap masih menjadi hambatan utama. Banyak ODHA enggan memeriksakan diri atau rutin berobat karena khawatir dikucilkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini saat ditemui usai agenda peringatan Hari AIDS Sedunia.
Menanggapi hal tersebut , Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai pendidikan seksual sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah perilaku seksual berisiko yang dapat berujung pada penularan HIV/AIDS. Menurut Emil, pendidikan seksual masih kerap dianggap tabu. Padahal, edukasi tersebut diperlukan agar anak memahami risiko pergaulan bebas sejak usia dini.
Akar permasalahan
Karakter remaja saat ini pada umumnya identik dengan kehidupan yang serba instan, serba cepat, mencari tantangan yang minim serta mengedepankan kesenangan. Sehingga dapat menyelesaikan permasalahannya mencari cara-cara yang serba instan serta seringkali menggunakan standart media social.
Hal demikian sangat berpengaruh dalam perilaku kehidupan sosial mereka yang cenderung bebas tanpa diikat oleh aturan. Bahkan menjauhkan agama dalam kehidupan. Sehingga resiko terjadinya HIV semakin besar, sebagai dampak kehidupan sosial mereka.
Penangannan kasus HIV yang hanya berfokus pada penanganan kuratif saja, mengakibatkan problem ini tidak bisa diselesaikan secara utuh. Sumber permasalahan terkait paradigma sekulerisme liberal yg dilakukan oleh para remaja, belum tersentuh.
Adapun keberhasilan dalam efektifitas deteksi dini kasus yang dilakukan pemerintah dan mitra, bukan berarti bahwa tidak adanya kasus penularan. Bahkan hal ini menunjukkan fakta bahwa kasus HIV ini seperti fenomena gunung es. Kasus yang terjadi jauh lebih besar dibandingkan dengan yang ditemukan.
Langkah – langkah pencengahan penularan kasus HIV yang telah dilakukan saat ini, masih berorientasi pada edukasi sex dan safe sex yang seringkali berdampak pada Kesehatan medis seperti pencegahan penyakit menular seksual atau pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan.
Akar masalah perilaku seksual bebas yang berasal dari paradigma berfikir sekulerisme, belum mendapatkan penanganan yang cukup serius.
Saat sistem Islam memberikan Solusi
Islam sebagai aturan yang paripurna sebagaimana di sampaikan di dalam Al Quran, dalam Surah Al-Ma`idah ayat 3: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 3).
Islam membangun sistem pergaulan sosial yang preventif melalui sistem Islam ( Nidzam Al Ijtima’i), Islam mengatur agar seorang individu muslim termasuk remaja untuk menjaga pandangan terhadap yang bukan muhrimnya. Perintah menjaga pandangan terdapat dalam Surah An-Nur ayat 30-31, yang menekankan agar laki-laki dan perempuan beriman menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Allah berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat” (QS An-Nur: 30) dan untuk perempuan: “hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan jangan menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat” (QS An-Nur: 31).
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menundukkan pandangan melalui hadits: “Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Barang siapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai hari kiamat” (HR Ahmad)
Begitu juga Islam mengatur tentang larangan mendekati zina dalam Alquran surat al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
Menggunakan pakaian syar’I juga diatur dalam Islam serta diwajibkan kepada semua muslim baik laki-laki maupun perempuan, dan Islam juga mengatur pernikahan serta sanksi/uqubat bagi pelaku pelanggaran hukum syara’ seperti perzinahan dsb.
Demikian pula dalam penerapam sistem pendidikan Islam yang mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan ilmu fiqih pergaulan dan akhlak, sehingga pelajar memahami bahwa menjaga kesehatan organ reproduksi adalah bagian dari ibadah dan amanah Ilahi, dan menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah.
Selain itu adanya sinergi 3 pilar dalam mewujudkan generasi yang selamat dari ancaman HIV/ pergaulan bebas baik keluarga, lingkungan masyarakat dan sekolah, serta Negara mampu mengantarkan pada solusiyang hakiki. Keluarga memiliki peran sebagai benteng yang kokoh dalm proses pembentukan akhlakul karimah seluruh anggota keluarga, serta pembentukan kepribadian remaja muslim utuh( memiliki pola pikir Islam yang kokoh dan pola sikap yang senantiasa terikat dengan hukum syariat ). Lingkungan dan sekolah sebagai tempat tumbuh dan interaksinya remaja muslim seharusnya menjadi lingkunagan yang cukup aman dan saling mendukung dalam kebaikan. Sedangkan peran negara, merupakan peran yang strategis dalm menentukan arah dan kebijakan regulasi yang mendukung penjagaan akhlak para remaja muslim. Melalui regulasinya, negara seharusnya mampu mengatur kondisi yang aman dan nyaman bagi seluruh rakyatnya. Sehingga keberkahan bisa terealisasi saat negara mengadobsi syariat Islam sebagai acuan regulasi.
Oleh , dr. Lilik Suryani, M.Kes ( Praktisi Kesehatan )


