POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kapolres Bangkalan, Madura,Jawa Timur AKBP. Rama Samtama Putra berikan himbauan secara tegas untuk Tidak miliki motor bodong. Hal itu ia sampaikan melalui pamflet dan kepada polsek jajaran di wilayah hukum setempat.
Dia menyatakan, bahwa Jual beli motor yang tidak mempunyai surat surat (bodong) merupakan tindakan yang melanggar pidana karena motor bodong tinggi indikasi merupakan hasil tindak kejahatan.
“Menjual dan memiliki motor bodong itu merupakan tindak pidana dapat di ancam dengan hukuman masimal empat tahun penjara sesuai dengan pasal 480 KUHP karena indikasi motor bodong itu hasil dari tindak kejahatan,” terang dia, Kamis (30/01/2020).
Dia mengutarakan, bahwa faktor ekonomi bukan merupakan alasan masyarakat untuk memiliki motor bodong karena fasilitas umum di Bangkalan sendiri sudah banyak mulai dari angkutan umum, bis Hinga ojek online. Ia berkata akan gencar melakukan razia motor bodong di Bangkalan sebagai tindak lanjut.
“Untuk mengurangi tindak kejahatan C3 tadi menghimbau kepada masyarakat kali membeli motor, orang titip Hinga gadai atau menjual tolong jangan sampai motor yang tidak bersurat alias bodong karena itu merupakan pelanggan hukum dan pidana oleh karena nya masyarakat harus paham jangan karena harga yang miring kemudian di beli,”ungkap dia. (lif/ah)
Yee mun lok mampu melleah motor se genna gik dek remmaah pole pak…