POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Satu Orang Diamankan Polres Bangkalan, Polisi Temukan Puluhan Motor Bodong

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan sebanyak 77 motor tanpa surat resmi atau bodong di salah satu rumah warga di Kecamatan Tanjung Bumi pada (4/2)selasa malam.

Penggerebekan 77 motor bodong itu merupakan hasil penyelidikan aparat atas beberapa kasus pencurian motor yang selama ini terjadi. Oleh sebab itu, polisi meminimalisir Bangkalan menjadi tempat tempat pembuangan hasil barang curian.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP. Agus Soebarna Praja mengutarakan, pengungkapan puluhan kendaraan tersebut merupakan komitmen aparat untuk mempersempit ruang gerak kendaraan bodong dan barang hasil curanmor di wilayah hukum setempat.

“Yang pasti yang kita amankan sekitar 77 unit dari satu tempat di wilayah Tanjung Bumi, ya ini sementara ini bodong semua karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat surat nya,” terang dia, Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (5/2/2020).

Saat ini polisi terus melakukan pengembangan atas diamankannya puluhan motor bodong itu. Sementara polisi juga mengamankan satu orang yang diduga pemilik puluhan motor itu.

“Kita belum bisa memberikan keterangan lebih detail, karena akan dilakukan pengembangan ke pelaku pelaku lain, mungkin besok atau lusa,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra memberikan himbau terkait kendaraan bodong. Bagi pemilik, pejual dan pembeli akan dikenakan hukuman kurungan 4 tahun penjara sesuai pasal 480 KUHP.

“Menjual, memiliki dan membeli motor bodong itu merupakan tindak pidana dapat di ancam dengan hukuman masimal empat tahun penjara sesuai dengan pasal 480 KUHP karena indikasi motor bodong itu hasil dari tindak kejahatan,” Tegas dia. (red)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer