POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil mengungkap 156 kasus narkoba hingga pertengahan Februari 2020. Polisi juga telah mengamankan sebaknya 200 orang dengan enyita barang bukti 32, 3 Kilogram sabu dan 32, 82 ganja, 3 Juta pil koplo serta 14,283 butir pil ekstasi.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu menyatakan, kasus narkoba yang berhasil diungkap Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik lantaran menjadi yang terbanyak dalam sejarah.
“Tim khusus yang dibentuk dengan jajaran Polres dan Polda Jawa Timur ini, berhasil mengungkap jaringan Internasional yakni Malaysia melaui Aceh lalu ke Sampang,” sebut Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam proses pengiriman barang haram itu, para bandar narkoba ini menggunakan jalur darat, laut dan udara. Sabu sabu tersebut berasal dari Malaysia, Batam dan Aceh dengan didistribusikan di Jawa Timur khususnya Madura.
“Dari catatan yang ada tiga jalur pengiriman narkoba dari Malaysia, Aceh, Batam, dengan tujuan akhir Surabaya. Ketika di Surabaya, barang haram ini akan dikirim Madura,” kata dia.
Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menambahkan, jaringan yang berhasil dibongkar polisi adalah jaringan Lapas dan juga Sokobana, Madura.
“Pemilik barang yang ketika itu ditindak tegas oleh petugas terpaksa melepaskan tembakan karena yang bersangkutan berusaha melawan,” ungkap dia.
Dikatakannya, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari ditangkapnya kurir sabu bernama Haririn Warga Burneh, Bangkalan di parkiran salah salah satu hotel di Surabaya beberapa waktu lalu.
Setelah ditangkap, kemudian pelaku digelandang ke kosnya di Jalan Kerah, Surabaya. Disana petugas menemukan sedikitnya 12 Kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.
Tidak hanya itu, polisi kemudian melanjutkan geledah Rumah Haririn di Burneh, Bangkalan. Hasilnya polisi menemukan sabu di rumahnya seberat 13 Kilogram. (pen/ah)