POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan -Peringati Hari Perempuan Internasional, Korps HMI -Wati (KOHATI) Cabang Bangkalan, Madura,Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD setempat, Senin (9/3/2020).
Dalam aksinya, mereka mengangkat isu tentang aturan “Urgensitas Aturan Penghapusan Kekerasan Sekual dan Isu Lokal Tenaga Kerja Perempuan di Bangkalan” sebagai bentuk kepedulian terhadap perempuan dan ketenagakerjaan.
Orator aksi, Zilda, menyampaikan bahwa kondisi hukum di Indonesia masih belum memiliki payung hukum terkait kekerasan seksual. Sehingga, korban kekerasan seksual tidak bisa mendapat keadilan akibat tidak ada hukum yang mengakomodir.
“Kami meminta pada DPRD Bangkalan untuk turut mendukung dan menyampaikan hal ini pada DPR RI agar segera dibahas dan disahkan aturan mengenai kekerasan seksual”, tegas dia.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan dari beberapa informasi yang didapat, bahwa tenaga kerja perempuan di Bangkalan banyak yang tidak mendapat hak normatif.
“Ada Rumah Sakit di Bangkalan yang memberikan cuti melahirkan hanya beberapa hari saja pada karyawannya, padahal secara normatif dalam UU Ketenagakerjaan harusnya 3 bulan,” kata dia.
Senada dengan hal tersebut, Aina selaku Ketua Umum Kohati sekaligus korlap aksi menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dilakukan kajian bedah RUU-PKS. Menurutnya, ada beberapa pasal dalam RUU-PKS yang bertentangan dengan keadilan termasuk kekerasan perempuan.
“RUU-PKS bukan hanya berbicara perempuan, tapi korban kekerasan seksual. Bahwa korban kekerasan seksual bukan hanya perempuan, tapi bisa laki-laki bahkan anak-anak,” teriak Aina.
Ia meminta legislatif segera menyelesaikan RUU-PKS yang sedang mangkrak ini dapat kemudian ditindaklanjuti dengan serius sebagai bentuk upaya pemerintah.
“Harapan kami adalah pemerintah dapat memberikan sikap tegas terhadap pentingnya aturan penghapusan kekerasan seksual,” jelas dia. (wid)