POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Abdul Rozaq (27) warga Muteran Surabaya harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap di Jalan Muteran, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean. Akibatnya ia mendekam dibalik sel tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan mengatakan peristwa penangkapan itu bermula ketika anggota reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu kerap dijadikan transaksi sabu.
“Begitu ditindak lanjuti oleh petugas dilokasi, ternyata benar. Bahwa pada saat itu gerak-geriknya Rozaq terlihat mencurigakan sehingga polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu didalam genggaman tanganya,” terangnya Kamis,(26/03/2020).
Setelah ditangkap, tersangka ini mengakui jika barang haram jenis sabu-sabu tersebut rencanaya akan digunakan sendiri di rumahnya.
“Rozaq juga mengaku, mengonsumsi sabu hanya untuk dirinya dan menambah setamina agar lebih kuat dan betah melek,” terang dia.
Barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Asemrowo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,33 gram.
Atas perbuatanya tersangka dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (pen/rus/wid)