POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Disdik Bangkalan Bahas Perubahan Juknis BOS dan BOP PAUD Lewat Vidcon

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menyebut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( BOP PAUD) bisa dialokasikan untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Hal itu, berdasarkan perubahan petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Juknis BOP PAUD.

“Kepala sekolah diberi kewenangan untuk menganggarkan penanganan wabah Covid-19 di masa tanggap darurat,” kata Kepada Disdik Kabupaten Bangkalan, Bambang Mustika, Kamis (16/4/2020).

Pembahasan tentang juknis terbaru penggunaan dana BOS Reguler dan BOP PAUD di tengah pandemi Covid-19 bersama seluruh kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Bangkalan itu dilakukan melalui video conference.

Perubahan syarat pemberian honor bagi tenaga guru juga menjadi bagian dari pembahasan. Sebelumnya, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi salah satu persyaratan. Saat ini, cukup terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2019 dan tidak sedang menerima tunjangan lain.

“Persyaratan itu dicabut karena banyak tenaga guru yang terdaftar di Dapodik tetapi NUPTKnya belum keluar,” jelasnya.

Kepala sekolah, sambung Bambang, tetap dapat memberikan honor kepada guru apabila dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan selam masa tanggap darurat Covid-19 masih tersedia.

“Pemberlakuan penerimaan 50% maksimal sudah tidak berlaku. Kepala sekolah berwenang akan hal itu,” tegasnya.

Bambang menjelaskan, dalam permendikbud sekolah harus memasukan program upaya pencegahan terhadap penyebaran wabah Covid-19. Bahkan, sekolah diperkenankan menganggarkan pulsa maupun paket data untuk guru dan siswa. Namun tidak diwajibkan.

Termasuk, anggaran pengadaan alat pelindung diri berupa masker dan hand sanitizer maupun fasilitas pendukung lainnya seperti tempat cuci tangan hingga menyesuaikan kebutuhan setiap sekolah.

“Pada intinya, kepala sekolah mempunyai kebijakan khusus untuk anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan masing-masing” terang Kepala Disdik Bangkalan, Bambang Mustika. (ruf/her/ah)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer