POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pria berinisial MS (36) warga Dusun Rabesen Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dibekuk Polisi.
Pasalnya MS terbukti selipkan narkotika jenis sabu di kantong celananya, sehingga melanggar tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto dalam rilisnya mengatakan, MS ditangkap dirumahnya pada Kamis 14 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 wib.
“Pada saat dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka, anggota Satreskoba temukan sabu di kantong kanan celananya,” ungkap Sucipto, Sabtu (16/10/2021).
Penggerebekan dilakukan tim opsional Satreskoba berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkoba.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Bangkalan,” imbuh Sucipto.
Dari tangan tersangka, barang bukti (bb) yang berhasil diamankan 5 klip kantong kecil dengan total berat 4,98 gram, 1 pack plastik klip kosong, 4 sendok sabu, 1 buah dompet emas warna pink dan 1 buah celana pendek warna abu-abu. (Fathur)