POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang wanita asal Surabaya, melakukan tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Tersangka, yakni TNA, (36) asal Surabaya, mengaku ke korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit.
Disampaikan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot, bahwa tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat. Polda Jatim menerima 6 (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.
“Total kerugian dari 6 LP hampir 30 Milyar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (26/1/2022).
Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, kata Gatot, Polda Jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono, mengatakan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka mengambil contoh paket pengadaan alkes melalui Google, dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu Whatshapp kepada para korban.
“Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14 dan 17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit diluar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka,” kata AKBP Lintar.
Tersangka ini, lanjut Lintar, memang sengaja menyangkut nama – nama RS tersebut, untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang. Sampai saat ini korban rata rata perorangan.
“Kenapa korban bisa percaya, karena tersangka sendiri menjanjikan bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen. Mungkin dimasa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka,” jelas Lintar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshap antara korban dan tersangka. (Hold)