POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Antisipasi Wabah Covid-19, Kejari Pamekasan Terapkan Sidang dan Pembayaran Denda Tilang Via Online

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memberlakukan sistem online dalam pengambilan denda tilang kendaraan bermotor.

Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah, mengatakan, langkah tersebut diambil dalam rangkan mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Ini akan diberlakukan sejak hari ini, tujuannya agar wilayah hukum Kejari Pamekasan bisa mencegah wabah covid 19,” tuturnya.

Teuku menjelaskan, dengan mekanisme pelayanan tilang via daring tersebut, pelanggar bisa membuka website: kejari-pamekasankejaksaango.id, maupun website Info tilang Pengadilan Negeri Pamekasan untuk melihat putusan tentang berapa besaran denda yang harus dibayarkan.

“Nantinya para pelanggar bayar denda melalui ATM BANK BRI, dengan Nomor Rekening 0061-01-002797-30-0, yang selanjutnya bukti pembayaran dikirim Via Wa ke nomor +62 878-5092-7403,” terangnya.

Selanjutnya, barang bukti, akan dikirimkan oleh pihak Kejari Pamekasan melalui jasa ekspedisi dengan ongkos kirim ditanggung oleh pelanggar dan dibayarkan pada saat menerima barang.

Tak hanya itu, Kejari Pamekasan juga memberikan pelayanan persidangan juga melalui Video Conference antara Majelis Hakim, Jaksa, Pengacara dan Saksi dalam suatu ruangan. Untuk Jaksa, hakim, dan terdakwa hadir dalam vidcon.

“Skema ini diterapkan dalam pembuktian perkara cukup mudah. Misalnya narkoba. Saksi dari penyidik itu datang ke Kejari vidcon dengan majelis hakim,” tegasnya.

Dalam perkara pembuktian yang cukup rumit, di mana banyak menghadirkan saksi. Saksi ini datang ke pengadilan untuk vidcon dengan majelis hakim. Sementara jaksa tetap di Kejari dan terdakwa tetap di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan. Semuanya terhubung secara online. Selama sidang berlangsung, tetap memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun sidang untuk orang dewasa terbuka untuk umum secara online, sementara untuk anak dilakukan tertutup. Sidang dan pelayanan lainnya secara online diberlakukan hingga wabah virus corona ini berakhir.

“Kami disini untuk Indonesia Hebat, Anda dirumah untuk Indonesia Sehat,” pungkas Teguh. (sib/wid)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer