kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Apa Hukum Menikahi Kakak Beradik Dalam Islam

Pernikahan dalam Islam bukan hanya persoalan cinta dan kehidupan bersama, tetapi juga merupakan ibadah yang diatur secara ketat dalam syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah mengenai hukum menikahi kakak beradik, atau dalam istilah lain, menggabungkan pernikahan antara dua saudari dalam satu waktu. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Artikel ini akan membahas tuntas mengenai hukum menikahi kakak beradik menurut pandangan para ulama, lengkap dengan dalil dan penjelasannya.

Pandangan Islam terhadap Pernikahan

Pandangan Islam terhadap Pernikahan
Pandangan Islam terhadap Pernikahan

Pernikahan adalah ikatan sakral yang diatur dengan rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis. Para ulama sepakat bahwa hukum asal menikah adalah sunnah, bahkan bisa menjadi wajib, mubah, atau makruh tergantung pada kondisi masing-masing individu.

Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) menyatakan hukum menikah adalah sunnah. Namun, madzhab Zhahiriyah menyatakan bahwa menikah hukumnya wajib. Sedangkan ulama Malikiyah mutaakhirin membagi hukum nikah menjadi tiga kategori: wajib untuk sebagian orang, sunnah untuk sebagian lainnya, dan mubah bagi golongan tertentu.

Namun demikian, Islam juga memiliki batasan-batasan dalam hal siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Salah satunya adalah larangan menikahi dua wanita bersaudara dalam satu waktu.

Hukum Menikahi Kakak Beradik: Dilarang dalam Islam

Dalam syariat Islam, menikahi dua saudari secara bersamaan adalah hal yang dilarang. Hukum menikahi kakak dan adik secara bersamaan termasuk dalam kategori haram. Para ulama sepakat bahwa hal ini termasuk dalam larangan pernikahan yang bersifat mu’abbad (selamanya haram selama keduanya masih saudara).

Dalil dari Al-Qur’an

Larangan menikahi dua saudari secara bersamaan tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23:

“Dan (diharamkan atas kamu) menggabungkan antara dua wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Ayat ini menjadi dasar kuat bagi para ulama dalam menetapkan bahwa tidak boleh menikahi dua wanita bersaudara dalam satu waktu. Baik mereka saudara kandung, seayah, seibu, atau saudara sesusuan.

Pandangan Ulama

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan dalam kitabnya bahwa:

“Menikahi dua wanita bersaudara secara bersamaan adalah haram menurut ijma’ (kesepakatan para ulama), baik mereka adalah saudara kandung, seayah, seibu, atau saudara karena sesusuan.”

Ini menandakan bahwa larangan ini berlaku luas pada semua bentuk hubungan saudara, tidak terbatas pada saudara sedarah saja, tetapi juga saudara susu.

Kasus Jika Sudah Terlanjur Menikah

Dalam beberapa kondisi, seseorang bisa saja tidak mengetahui bahwa wanita yang dinikahinya memiliki hubungan darah atau sesusuan dengan istri pertamanya. Jika hal ini diketahui setelah akad nikah dilakukan, maka wajib dilakukan pemisahan pernikahan.

Contohnya adalah jika seorang pria menikahi seorang wanita, dan setelah beberapa waktu diketahui bahwa wanita tersebut adalah saudara susu dari istri pertamanya. Maka keduanya harus segera dipisahkan. Jika dari hubungan itu lahir seorang anak, maka anak tersebut tetap dinasabkan kepada ayah biologisnya.

Ketentuan Fiqih:

  1. Jika sudah terlanjur menikah dan ternyata ada hubungan persaudaraan (nasab atau sesusuan), maka akad tersebut batal dan keduanya harus berpisah.
  2. Anak yang lahir tetap dianggap sah dan bernasab kepada ayah biologisnya.
  3. Wanita yang terlanjur dinikahi tersebut berhak atas mahar mitsil (mas kawin yang sesuai dengan kebiasaan untuk wanita selevel di daerah tersebut).
  4. Wanita tersebut juga menjalani masa iddah syubhat (masa tunggu akibat pernikahan tidak sah karena ketidaktahuan).

Menikahi Saudara Ipar: Apakah Diperbolehkan?

Setelah membahas larangan menikahi dua saudari secara bersamaan, timbul pertanyaan berikutnya: bagaimana jika seorang pria ingin menikahi adik iparnya atau kakak iparnya, namun pernikahan sebelumnya telah berakhir (misalnya karena cerai atau wafat)?

Dalam kondisi seperti itu, Islam membolehkan. Artinya, jika seorang pria telah bercerai dari istrinya atau istrinya telah meninggal dunia, maka ia diperbolehkan menikahi saudari dari mantan istrinya tersebut. Hal ini selama tidak dilakukan dalam satu waktu, karena larangan hanya berlaku jika kedua saudari berada dalam satu ikatan pernikahan secara bersamaan.

Hikmah di Balik Larangan Ini

Islam selalu menimbang sisi kemaslahatan (kebaikan) dalam setiap hukum yang ditetapkan. Adapun larangan menikahi kakak beradik dalam satu waktu bertujuan untuk:

  1. Menghindari persaingan dan konflik dalam rumah tangga.
    Dua saudari yang dinikahi oleh satu pria dalam waktu yang bersamaan bisa memicu rasa cemburu, persaingan, dan konflik batin yang mendalam.
  2. Menjaga silaturahmi dan keharmonisan keluarga besar.
    Jika terjadi masalah antara dua saudari yang menjadi madu, hal ini bisa merusak hubungan kekeluargaan yang lebih luas.
  3. Menjaga nilai-nilai moral dan sosial dalam masyarakat.
    Adanya batasan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga tatanan sosial dan kehormatan keluarga.

Hadis tentang Kekhilafan dan Ampunan

Jika pernikahan dengan kakak beradik terjadi karena ketidaktahuan atau kekhilafan, Islam tetap memberikan jalan keluarnya dengan tidak serta-merta menyalahkan pelakunya secara mutlak. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku kesalahan, lupa, dan apa yang mereka lakukan karena dipaksa.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Ibnu Abbas)

Hadis ini menjadi pengingat bahwa jika ada kasus pernikahan yang melanggar syariat namun terjadi karena ketidaktahuan, Allah Maha Pengampun. Namun begitu, setelah mengetahui hukumnya, maka wajib memperbaiki keadaan sesuai dengan ketentuan syariat.

Penutup

Hukum menikahi kakak beradik dalam Islam adalah haram jika dilakukan secara bersamaan. Larangan ini bersifat mutlak, berdasarkan Al-Qur’an dan ijma’ para ulama. Namun, jika seorang pria ingin menikahi saudari iparnya setelah pernikahan sebelumnya berakhir, maka hal itu diperbolehkan.

Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum pernikahan agar tidak terjerumus pada praktik yang dilarang. Mengetahui hukum menikahi saudara ipar atau dua wanita bersaudara adalah bagian dari menjaga kesucian ikatan keluarga dan mematuhi ketentuan agama.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam mengenai larangan menikahi kakak beradik menurut ajaran Islam.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img