POJOK PEDIA

#Berpendidikan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Apa itu Ceo Founder? Tugas dan Tanggung Jawab CEO

Mengenal Tugas dan Tanggung Jawab (Chief Executive Officer)

Apa itu Ceo Founder? Istilah CEO kerap digunakan untuk menunjukkan posisi tertinggi di sebuah perusahaan. Penggunaan istilah CEO di Indonesia sendiri sebenarnya lebih sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan rintisan atau start up.

Sementara, istilah yang dikenal dalam undang-undang yang mengatur mengenai perusahaan, yakni UU Nomor 40 tahun 2007, istilah yang dikenal yakni direksi atau dewan direksi.

Lalu, apa itu CEO?

Dilansir dari Investopedia, CEO adalah singkatan dari chief executive officer. Sementara, arti CEO yakni seseorang yang memiliki posisi tertinggi di perusahaan.

CEO memiliki tugas utama termasuk di dalamnya membuat keputusan-keputusan besar terkait perusahaan, mengelola seluruh operasional dan sumber daya perusahaan, serta berperan sebagai pemeran utama dalam mengelola komunikasi antara dewan direksi, operasional perusahaan, sekaligus menjadi wajah dari perusahaan.

Siapakah yang memilih seorang CEO?

Orang yang menduduki CEO dipilih oleh pemegang saham dari perusahaan yang bersangkutan. Peran CEO bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain tergantung pada ukuran perusahaan, budaya, dan struktur perusahaan.

Di perusahaan besar, CEO biasanya hanya berurusan dengan keputusan strategis tingkat tinggi dan keputusan yang mengarahkan pada pertumbuhan perusahaan dalam skala besar.

Di perusahaan yang lebih kecil, CEO sering kali lebih aktif dan terlibat dengan fungsi sehari-hari. CEO dapat mengatur nada, visi, dan terkadang budaya organisasi di perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga : Kenapa Manusia Bisa Ada di Puncak Rantai Makanan?

Perbedaan CEO dan Direktur Utama

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, undang-undang di Indonesia tidak menggunakan istilah CEO untuk menyebut orang dengan posisi tertinggi di perusahaan.

Di dalam UU Nomor 40 tahun 2007, istilah yang digunakan untuk menyebut pihak yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengurusan sebuah perusahaan adalah direksi dengan direktur utama menduduki posisi tertinggi.

Namun demikian, di dalam sebuah peraturan menteri, yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing disebut istilah CEO.

Di dalam aturan tersebut, CEO diartikan sebagai Kepala Eksekutif Kantor. Selain itu, di dalam Investopedia juga dijelaskan mengenai beda presiden direktur atau istilah lain yang digunakan untuk menyebut direktur utama, dengan CEO.

Investopedia menyebut pada beberapa perusahaan, CEO dan presiden direktur memiliki peran yang berbeda. CEO adalah posisi tertinggi, sementara presiden merupakan posisi kedua tertinggi.

Namun kerap kali, kedua posisi tersebut diemban oleh satu orang. Sehingga bisa dikatakan, sebenarnya CEO adalah istilah lain dari direktur utama dan presiden direktur.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer