POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Asyik Pesta Sabu, 3 Warga Diringkus di Sumenep

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Anggota Polsek Ganding, Kabupaten Sumenep, Jatim menggerebek pesta sabu di Dusun Paregu, Desa Gadu Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus tiga pelaku saat asyik pesta sabu.

Identitas pelaku masing-masing bernama Taufiqurrahman (37), Ediyanto (34), dan Ali Kusdi (36). Polisi juga menyita alat hisap sabu dan sisi sabi di pipa kaca untuk dijadikan barang bukti (BB).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan mereka ditangkap saat pesta sabu di rumah milik tersangka Taufiqurrahman oleh anggota Polsek Ganding. Penangkapan itu berawal maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa ada pesta narkoba di salah satu rumah warga, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi itu.

“Anggota melakukan upaya hukum dengan cara masuk dan melakukan penangkapan. Hasilnya, anggota Polsek bersama dengan anggota Koramil Ganding melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka dan melakukan penggeledahan yang mendapatkan barang bukti 1 alat hisap/bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca yang berisi sisa sabu,” terang Widiarti, Senin (13/9/2021), seperti dikutip dari sumenepkab.go.id.

Kemudian setelah dilakukan introgasi menyatakan bahwa sabu tersebut dibeli dari inisial BY, warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk, sebesar Rp100.000.

Lalu, tersangka dibawa untuk menunjukkan dimana lokasi pembelian narkoba, akan tetapi orang yang diduga menjual tidak ada dan tersangka tidak mengetahui dimana rumah BY.

“Kini ketiga tersangka ditahan dan bakal dijerat pasal 114 subsider 112 subsider 132 subsider 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

Sumber : www.sumenepkab.go.id

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer