POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menerima naskah akademik hasil kajian kelayakan pemekaran Kabupaten Pamekasan, di Ruang Peringgitan Mandepah Agung Ronggosukowati, Rabu pagi, (17/02/2020).
Naskah akademik tersebut merupakan hasil kajian dari Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Propinsi Madura (PNPPM), tentang kelayakan pemekaran Kabupaten Pamekasan. Pemekaran itu sebagai upaya lanjutan agar Provinsi Madura segera terwujud.
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Moh Kosim, membacakan beberapa point penting sebelum menyerahkan naskah kepada Baddrut Tamam. Dalam acara penyerahan naskah akademik itu, hadir Rektor Universitas Madura (Unira) Risqina, Direktur Politeknik Sampang, Rekor Unija Sumenep, Ketua DPRD Pamekasan, Perwakilan Ulama dan t
Tokoh se-Madura, serta pimpinan perguruan tinggi yang menjadi anggota Tim kajian Akademik.
Diantara point penting dari naskah tersebut berisi tentang beberapa persyaratan untuk memekarkan Kabupaten Pamekasan. Isinya, Pulau Madura bakal memiliki lima daerah tingkat II, yaitu empat kabupaten dan satu pemerintahan kota.
Baddrut Tamam berjanji akan menelaah terlebih dahulu untuk mengkaji secara keseluruhan dari isi naskah. Usai kajian itu, pihaknya bakal melakukan konsultasi dengan dengan Pemerintah Provinsi Jatim maupun pemerintah pusat.
Tokoh Nahdlatul Ulama ini menegaskan, madura memiliki keutuhan etos semangat dan kebudayaan. Selain itu, Madura memiliki entitas kebudayaan yang tidak dimiliki oleh daerah yang lain. Etos tersebut harus menjadi ciri Kekhasan Madura.
“Ini harus dijaga untuk bisa menjadi spirit dan inspirasi bekerja yang lebih luar biasa lagi,” katanya.
Baddrut melanjutkan, Khusus pemekaran Pamekasan merupakan hal yang bersifat administrasi. Karena itu, maka keseluruhan dari hasil kajian bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Salah satu contohnya, Kota Batu Malang yang baru 10 tahun setelah perencanaan.
“Biasanya berdirinya satu kota itu dimulai dari kota administrasi dulu, lalu kota administrasi itu bisa berjalan setahap demi setahap,” terangnya.
Sementara itu, Rektor IAIN Madura Moh Kosim, mengungkapkan, kendala yang dihadapi dalam pemekaran Pamekasan terletak pada persoalan keuangan. Namun, masalah keuangan ini tidak harus menjadi pertimbangan utama lantaran tujuan utama pemekaran demi percepatan layanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemekaran ini juga bisa menjadi salah satu jalan menuju provinsi Madura, sesuai dengan Undang Undang untuk menjadi Propinsi Madura minimal memilik lima kabupaten atau kota,” terangnya.
Kosim melanjutkan, untuk Pamekasan Kota meliputi lima kecamatan, yakni Kecamatan Pamekasan, Tlankan, Galis, Larangan dan Pademawu. Sedangkan sisanya 8 kecamatan untuk Kabupaten Pamekasan. Pembagian kecamatan itu didasarkan kepada kemiripan dari aspek ekonomi, pendidikan masyarakatnya, kemudian dikelompokkan menjadi dua wilayah.
“Naskah sudah kami serahkan, dan sudah ada ditangan Bupati, maka selanjutnya terserah Bupati dan DRPD untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/Hasibuddin)