POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura (KPPBC TMP C Madura) musnahkan sebanyak 6.839.598 batang rokok elgal dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 2.512.843.500.
Petugas juga memusnahkan 1 unit mesin pelinting rokok yang saat ini menjadi barang bukti di pengadilan.
Pemusnahan yang dilakukan di KPPBC TMP Madura itu untuk memberikan rasa adil bagi industri rokok yang telah patuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya serta memeberikan efek jera kepada pelaku usaha rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra mengutarakan, peredaran rokok ilegal di Madura saat ini terus meningkat, oleh sebab itu perlu adanya ketegasan dari bea cukai untuk terus menekan angka peredaran rokok ilegal di pulau garam.
“Kita perlu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat luas hingga pelosok agar turut serta mendukung upaya Bea Cukai dalam menekan angka rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah memberikan pangsa pasar hanya untuk produsen yang legal,” Terang dia.
Selain itu, petugas telah menangkap 4 dan saat ini telah jadi tersangka, 1 tersangka juga telah diputus pengadilan sementara 2 orang lainnya masih dalam penyelidikan.
“Capaian ini tidak lain karena sinergi Bea Cukai Madura dengan aparat penegak hukum lain dan para pemangku kepentingan dalam upaya angka prosentase rokok ilegal hingga 3 persen. Sinergi dengan para pemerintah daerah di 4 kabupaten di pulau seluas Madura,” katanya.
Diketahui, pemusnahan rokok ilegal itu merupakan hasil operasi selama tahun 2019. Barang bukti itu berupa hasil tembakau (rokok) yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah kerja Bea Cukai Madura.
Sementara itu barang bukti operasi rokok ilegal periode 20 Desember 2018 – 27 November 2019 yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), yakni berupa 6.227.884 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan car memghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang. (ver/ah)