POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Bea Cukai Madura Segel 9 Perusahaan Rokok Bodong

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Bea Cukai Madura menyegel sembilan perusahaan rokok bodong di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jatim lantaran terbukti memproduksi dan menyebarkan rokok tanpa pita cukai.

Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama, mengatakan, penyegelan tersebut sebagai bentuk komitmen bea cukai untuk memberantas rokok bodong. Selain penyegelan, pihak Bea Cukai bekerjasama dengan Pemkab Pamekasan melalui Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal juga gencar melakukan operasi ke sejumlah pasar, serta pedagang kios yang menjadi tempat peredaran rokok bodong.

“Sudah ada 9 perusahaan rokok lokal yang sudah kita segel karena terbukti memproduksi rokok ilegal,” terangnya.

Tesar menegaskan, pihaknya tidak akan menutup mata terhadap sejumlah perusahaan rokok yang masih bandel dan memproduksi serta menjual rokok bodong. Ia mengaku sudah sering kali menggelar sosialisasi terhadap masyarakat agar tidak lagi menjual rokok bodong.

“Kami tidak akan tutup mata terhadap PR yang melakukan pelanggaran,” kata Tesar.

Tesar menyatakan, pada akhir 2018 lalu, pihaknya juga sudah menindak tegas salah satu PR yang terbukti melakukan aktivitasnya secara ilegal. Bahkan, pemilik perusahaan rokok tersebut diproses hukum hingga ke pengadilan dan sudah mendapat hukuman.

“Dalam menyasar peredaran rokok ilegal, kami tidak hanya mendatangi toko kecil, kami juga menyasar beberapa PR illegal, baik yang menempati perumahan atau pun pergudangan yang memproduksi rokok illegal. Ini salah satu upaya kami dan pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di Pamekasan,” katanya, menegaskan.

Menyinggung tudingan ada oknum Petugas Bea Cukai Madura yang meminta sejumlah uang kepada pemilik perusahaan sebagaimana disampaikan perwakilan warga saat itu, Tesar berharap untuk melapor kepadanya dengan menyebutkan nama oknum, kapan kejadiannya dan lokasi perusahaan rokok yang dimintai uang tersebut.

“Dan bila terbukti, oknum itu akan diproses secara kepegawaian,” janjinya. (Hasibuddin)

 

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer