POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Warga Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Yazid Bustomi melaporkan Kandidat calon Kepala Desa (Kades) berinisial MY dilaporkan pada kepolisian setempat, Selasa (16/3/2021).
MY dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat pemunduran diri sebagai anggota Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Gili Anyar, Kecamatan Kamal.
Kuasa Hukum Yazid Bustomi, Arif Sulaiman menjelaskan, sekitar tanggal 25 Januari 2021 MY masih berstatus anggota BPD aktif dan ikut hadir dalam pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Gili Anyar, namun tiba-tiba MY terdaftar sebagai calon kepala desa.
“Kami juga punya bukti terlapor berfoto bersama Danramil dan Kapolsek, sehingga kami merasa dirugikan secara tiba-tiba mencalonkan diri,”jelas Arif, kepada awak media.
Oleh sebab itu, Arif mencurigai MY
telah melakukan pemalsuan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD dengan cara memundurkan tanggal surat pemunduran dan indikasi manipulasi tanggal berita acara pembentukan P2KD.
Sementara dalam Perbub Petunjuk Teknis Pilkades 89 Tahun 2020 pasal 30, anggota BPD yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa / kepala desa antar waktu harus mengajukan pengunduran diei dari keanggotaan BPD kepada pimpinan BPD, dengan suraf pernyataan bermaterau cukup sebelum pembentukan panitia pemilihan
“Dalam Perbup anggota BPD yang hendak mencalonkan maka harus mundur terlebih dahulu pembentukan P2KD. Kami melaporkan ke Polres tetang tindak pidananya pasal 263,264,266 tentang pemalsuan berkas pengunduran diri,” imbuh Arif.
Selain itu, arif juga melayangkan surat keberatan kepada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD).
Surat itu dilayangkan karena tiga bakal calon kades, yaitu inisial MY, MH dan SA diduga melakukan pelanggaran prasyarat pencalonan. (Fathur).