POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Jawa Timur membekuk 5 pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres setempat (08/01/20).
Kelima pelaku antara lain, inisial A (31) dan Zakir (28) warga Sumenep yang terciduk di pinggir jalan Ds. Macajeh, Tanjung Bumi. Keduanya diciduk dengan barang bukti sabu seberat 99,90 gram. Keduanya mendapat sabu dari seorang bandar di Tanjung Bumi berinisial R yang sampai sekarang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mengamankan AY alias Leman (49) warga Desa Sanggar Agung, Socah, Leman mirisnya lagi, Leman mengedarkan sabu setelah pulang dari umroh, dia ditangkap di rumahnya, Bancaran dengan barang bukti 1,15 gram sabu yang disembunyikan di dompet coklat.
Selain itu, polisi juga menangkap MA (41) warga Desa Banyior, Sepulu. Ia diringkus saat berada di rumah, dengan barang bukti 14 klip sabu seberat 8 gram. Dirinya mengaku bahwa mendapat sabu dari Dayat dan Marzuki.
Tak hanya itu, petugas juga menangkap inisial MR (52) warga Desa Keteleng, Kecamatan Tragah. Dia dibekuk dirumah dengan barang bukti 5 klip sabu seberat 1,44 gram
Dirinya mendapatkan sabu dari Muhlis yang merupan daftar pencarian orang (DPO).
Atas tindakan tersebut, mereka diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang dan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menuturkan banyaknya kasus narkoba tahun 2020, sehingga ini saatnya untuk fokus tumpas narkoba. Hal itu dibuktikan dengan pembuatan fakta integritas yang harus diisi oleh seluruh jajaran Mapolres Bangkalan, barang siapa yang mengunakan narkoba akan diberhentikan secara tidak hormat.
“2020 saatnya kita fokus tumpas narkoba, kita sudah awali untuk Polres kemarin, seluruh angota membuat fakta integritas untuk menjauhi narkoba barang siapa yang tertangkap dan terbukti menggunakan narkoba akan di PTDH,” ujarnya. (lif/id)