POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Bobol Brankas dan Curi Mobil Box, Komplotan Maling Ditangkap Polres Pamekasan

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis Malam, (17/09/2020).

Komplotan pencurian yang beranggota 3 orang tersebut, M.H (48), RS (21) dan S (43), membobol brankas dan satu unit mobil box di kantor Pocari Sweat milik PT. Otsuka Distribution Indonesia tersebut sekitar pukul 01.00 wib, Kamis Dini hari (17/09/2020), yanng berada di Jalan Raya Blumbungan.

“Pelaku membawa brankas dan menggunakan kunci T untuk membobol mobil box,” terang Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar.

Dijelaskan, sekitar pukul 1.00 Wib, Kamis dini hari S diikuti M.H melompat pagar gudang Pocari Sweat. Kemudian keduanya masuk kedalam kantor yang berada di dalam gudang tersebut, adapun satu pelaku lainnya yaitu RS bertugas untuk berjaga-jaga di luar gudang. Dalam melancarkan aksinya pelaku juga membawa senjata tajam.

Usai mengambil brankas kantor, S dan M.H kemudian memasukkan brankas tersebut dengan menggunakan alat dorong troli untuk dimasukkan kedalam mobil box. Dikarenakan S dan M.H tidak kuat mengangkat berangkas tersebut, M.H menelpon RS untuk masuk kedalam gudang membantu mereka.

“Mereka kemudian melarikan diri menggunakan mobil box dan membawa uang puluhan juta,” terangnya

Apip melanjutkan, usai melakukan pendalaman atas laporan PT Ostsuka Distribution, Sekitar jam 10.00 wib, Polres Pamekasan menyelidiki dan melakukan pendalaman kasus tersebut. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta seluruh barang buktinya. Untuk mobil ditemukan di wilayah Kecamatan Palengaan.

“RS kita tangkap lebih dulu, setelah dilakukan pengembangan baru kemudian Satreskrim menangkap S dan MH di kediamannya masing-masing,” terang Apip.

Dikarenakan tindakannya tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer