POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur merilis 15 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Selasa (8/9/2020).
Belasan tersangka tersebut ditangkap di 11 lokasi selama tiga pekan terakhir oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan bersama Polsek jajaran.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyebutkan dari 15 tersangka itu, ada satu kasus yang paling menonjol dan menyita perhatian, yaitu tersangka berinisial AS (39) warga Dusun Brungka, Desa Betah, Kecamatan Kwanyar.
AS merupakan pengedar sabu di kawasan Kwanyar yang keluar masuk sel dengan kasus yang sama. Dari tangan AS inilah polisi menyita 77,56 gram yang dibungkus dengan puluhan klip kecil siap edar.
“Tersangka ini mengaku edarkan sabu karena punya hutang, jadi motifnya untuk nyicil hutang,” kata Rama.
Barang haram tersebut diperoleh AS dari salah seorang berinisial AE yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) dan kemudian barang itu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Saya sampaikan bahwa Polres Bangkalan terus berkomitmen menumpas penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
AS dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita tetap komitmen untuk pemberantasan narkoba di Kabupaten Bangkalan,” ungkap Rama. (*)